KENDARI, iNews.id - Kurangnya iman dan ketidakpatuhan terhadap perintah agama membuat seorang pria paruh baya berinisial LF (55) tidak mampu menahan hawa nafsunya. Ia menjadi terpengaruh dan dirasuki oleh setan mesum.
LF, seorang penduduk Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), telah melakukan pelecehan seksual terhadap empat anak perempuan di bawah umur yang sekaligus adalah tetangganya sendiri. Pelaku ini ditangkap oleh polisi pada hari Jumat (2/6/2023).
Menurut Ipda Asrudin, Kanit Reskrim Polsek Poasia, kasus pelecehan ini terbongkar setelah salah satu korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Ipda Asrudin mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan pelecehan terhadap empat korban di berbagai lokasi dengan cara yang sama, yaitu dengan mencium dan meraba-raba tubuh hingga alat kelamin korban.
"Pelaku merangkul, mencium, dan meraba bagian dada, kemudian korban pulang dan menceritakan kepada ibunya. Ibunya merasa tidak puas dengan kejadian tersebut. Kemudian, orang tua korban menceritakan kejadian ini kepada tetangga, dan ternyata terdapat tiga korban lainnya yang semuanya masih di bawah umur dan mengalami modus yang sama," ujar Ipda Asrudin di Mapolsek Poasia, pada hari Jumat (2/6/2023).
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polsek Poasia. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016 yang mengancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta