Pinjam Motor Tak Dikembalikan, Pemuda Asal Baron Ditangkap Polisi

Nganjuk.iNewsNganjuk.id – Seorang pemuda asal Dusun Lobeser Barat, Desa Baron, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk berinisial RF (21) ditangkap aparat Polsek Bagor di Kertosono (1/6), diduga menggelapkan sepeda motor milik warga Blitar.
Sepeda motor milik korban, Honda Scoopy warna hijau tahun 2023 yang telah diubah tampilannya menggunakan skotlet putih, turut diamankan sebagai barang bukti dalam penangkapan tersebut.
Kapolsek Bagor AKP Sugino membenarkan penangkapan tersebut, menurutnya, pelaku meminjam sepeda motor dengan dalih menjemput istri, namun tidak pernah mengembalikannya hingga keesokan hari adalah modus klasik.
“Pelaku beralasan meminjam motor untuk keperluan pribadi, tapi ternyata tak dikembalikan. Ini merupakan modus klasik,” jelas saat dikonfirmasi Senin (2/6).
Penggelapan tersebut bermula pada Jumat malam (16/5) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, korban, Dicky (21), sedang ngopi bersama rekannya di warung milik pelaku yang berada di Kelurahan Guyangan, Kecamatan Bagor. Pelaku kemudian meminjam motor korban, namun sejak saat itu tidak kembali hingga korban akhirnya melapor ke Polsek Bagor.
Kini, perkara telah masuk dalam tahap penyidikan. RF dijerat Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Sementara itu, Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso memberikan apresiasi atas peran serta masyarakat dalam membantu proses pengungkapan kasus ini.
“Kolaborasi antara warga dan petugas sangat penting. Kami berterima kasih atas informasi yang masuk, sehingga pelaku dapat segera diamankan,” ujar Henri dalam keterangan persnya, Senin (2/6).
Editor : Agus suprianto