Terekam CCTV, Pencuri iPhone di Teras Masjid Ditangkap

Nganjuk.iNewsNganjuk.id – DS , warga Kelurahan Payaman, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, dibekuk polisi atas dugaan pencurian sebuah handphone di lingkungan Masjid RSD Nganjuk. Aksinya terekam kamera pengawas dan menjadi bukti kunci dalam pengungkapan kasus ini.
Pria 45 tahun tersebut terjerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. Proses hukum kini tengah memasuki tahap penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, membenarkan penangkapan tersebut. Dia menyampaikan bahwa pelaku berhasil diamankan berkat kerja cepat Unit Reskrim Polsek Nganjuk Kota yang dibantu oleh rekaman CCTV serta informasi dari masyarakat.
“Setelah menerima laporan dan mempelajari rekaman kamera pengawas, tim kami melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” terang Henri dalam keterangan pers, Sabtu (31/5).
Pelaku diamankan tanpa perlawanan saat berada di pinggir Jalan Kyai H. Agus Salim, Kelurahan Kauman, Kabupaten Nganjuk. Kepada petugas, dia mengakui mencuri sebuah handphone milik seorang yang tertidur di teras masjid RSD Nganjuk usai menunaikan salat subuh.
Sementara itu, Kasat Reskrim, AKP Sukaca, menjelaskan, selain menyita satu unit iPhone 11 warna silver milik korban, petugas juga mengamankan pakaian serta topi yang dikenakan pelaku saat melakukan aksinya.
“Pakaian pelaku identik dengan yang terekam dalam CCTV di lokasi kejadian. Semua itu telah kami amankan sebagai barang bukti,” ujarnya.
Peristiwa pencurian sendiri terjadi pada Selasa (27/5) dan dilaporkan ke polisi tiga hari kemudian, tepatnya Jumat (30/5). Kerugian korban ditaksir Rp4 juta.
Editor : Agus suprianto