get app
inews
Aa Text
Read Next : Jumat Berkah Polsek Pace, Membantu dan Menginspirasi Gotong Royong

KPU Nganjuk Sampaikan Hasil Verifikasi Berkas Bacaleg, Hanya 4 Persen yang Memenuhi Syarat

Selasa, 27 Juni 2023 | 10:37 WIB
header img
5 Komisioner KPU Nganjuk saat menyampaikan hasil verifikasi administrasi berkas Bacaleg Pemilu DPRD 2024. Foto: iNewsNganjuk.id/Dok KPU.

NGANJUK, iNewsNganjuk.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk telah selesai melakukan verifikasi administrasi, terhadap berkas pendaftaran para Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nganjuk 2024.

Hasil verifikasi tersebut disampaikan kepada perwakilan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, pada Sabtu (24/6/2023), di Ruang Rapat Kantor KPU Nganjuk. 

Komisioner KPU Nganjuk Nanang Wahyudi mengatakan, pihaknya telah melakukan verifikasi sebanyak 746 berkas bacaleg yang didaftarkan parpol. Di mana, hasilnya hanya 4 persen dari ratusan berkas tersebut yang dinyatakan telah memenuhi syarat (MS).

"Dengan kata lain, sebanyak 96 persen sisanya masuk kategori Belum Memenuhi Syarat (BMS), berdasarkan hasil verifikasi dan penelitian berkas yang dilakukan KPU Nganjuk," ujar Nanang Wahyudi kepada iNewsNganjuk.id, Senin (26/6/2023).

Menurut Nanang, berkas para bacaleg parpol yang mayoritas masuk kategori BMS tersebut harus segera dilengkapi.

Apabila sampai batas akhir masa pemenuhan kelengkapan berkas belum dilengkapi, lanjutnya, maka akan dimasukkan dalam kategori tidak memenuhi syarat (TMS).

"Jika berkas Bacaleg tidak dilengkapi dan berkas masuk TMS maka nama Bacaleg tersebut tidak akan masuk dalam DCS (daftar caleg sementara)," kata Nanang Wahyudi.

Adapun item-item persyaratan yang belum dilengkapi oleh para bacaleg tersebut di antaranya persyaratan ijazah, surat keterangan dari pengadilan, surat pengunduran diri sebagai PNS apabila Bacaleg berstatus PNS, dan beberapa persyaratan administratif lainnya.

Lebih lanjut Nanang menjelaskan, risiko bacaleg yang namanya tidak masuk dalam DCS maka ia tidak akan bisa mengikuti tahapan berikutnya, yakni uji publik atau tanggapan masyarakat atas bacaleg. Di mana, tahapan uji tersebut digelar mulai tanggal 19-28 Agustus 2023.

"Parpol dipersilahkan mengganti nama Bacaleg yang berkasnya nanti masuk kategori TMS dalam tahap pencermatan DCS. Sebelum kemudian dilakukan penetapan DCT (daftar caleg tetap) Pemilu 2024," ujar Nanang.

Untuk saat ini, lanjut Nanang Wahyudi, masih tersedia waktu untuk melengkapi berkas persyaratan BMS, mulai 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023 mendatang. Para bacaleg bisa melengkapinya di KPU secara terus-menerus pada jam kerja dan tidak ada perhitungan waktu cuti bersama. 

Di hari terakhir, KPU Nganjuk akan menutup masa perbaikan berkas pada pukul 23.59 WIB.

"Apabila melebihi batas waktu yang telah ditetapkan maka KPU tidak lagi bisa menerima berkas perbaikan Bacaleg," pungkas Nanang Wahyudi.

Editor : Agus suprianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut