Nganjuk,iNewsNganjuk.id – Kepolisian Resor Nganjuk, yang dipimpin oleh AKBP Siswantoro., mengumumkan penangkapan lima tersangka dalam dua kasus peredaran narkotika jenis sabu, dengan total barang bukti mencapai 129,01 gram sabu.
Dalam konferensi pers pada Selasa (31/12/2024), AKBP Siswantoro menjelaskan bahwa penangkapan tersebut terjadi pada Sabtu, 28 Desember 2024, di dua lokasi terpisah, yakni di Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk, dan Desa Manyaran, Kecamatan Banyakan, Kediri.
"Para tersangka berhasil kami tangkap di kamar kos dan lokasi yang diduga menjadi pusat transaksi narkotika. Ini adalah bukti keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Nganjuk," ujar Siswantoro.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto,, menjelaskan bahwa kasus pertama terungkap di sebuah kamar kos di Kelurahan Warujayeng, di mana polisi mengamankan tiga orang tersangka: MT (19), warga Gambirejo, Warujayeng; CA (19), warga Sambiroto, Baron; dan TH (28), warga Bulakrejo, Warujayeng.
"Dari ketiga tersangka, kami berhasil menyita barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu seberat 0,51 gram, sebuah dompet hitam, dua ponsel, dan satu sepeda motor Yamaha Vixion. Hasil interogasi menunjukkan bahwa sabu tersebut berasal dari tersangka ER (20)," terangnya.
Sementara itu, di Desa Manyaran, Kediri, polisi menangkap MW (24), warga Jogomerto, Tanjunganom, dan ER (20), warga Jogomerto. Dari keduanya, polisi menyita lebih dari 128,5 gram sabu, timbangan digital, dan berbagai peralatan lainnya.
"Kedua tersangka ini diduga terlibat sebagai perantara atau bagian dari jaringan narkotika skala besar. Sabu tersebut didapat dari jaringan yang masih kami selidiki," tambah Sugiarto.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 112 ayat (1) dan (2) serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau bahkan pidana mati, bergantung pada peran masing-masing dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
"Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayahnya," tutup IPTU Sugiarto.
Editor : Agus suprianto