Jual Motor Curian di Medsos Terendus Polisi, Pelaku Curanmor Dibekuk di Baron

Nganjuk.iNews.id – Seorang pria asal Bojonegoro berinisial ER (37) diringkus aparat kepolisian setelah menjual sepeda motor hasil curian melalui media sosial. Penangkapan dilakukan di sekitar Pasar Baron oleh tim gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk dan Polsek Kertosono, Minggu (4/5).
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik warga Desa Lambangkuning, Kecamatan Kertosono, yang terjadi pada Sabtu, 3 Mei 2025. Motor jenis Suzuki Smash AG-3840-WK raib saat diparkir di depan warung. Pelaku sempat menyamar sebagai calon pembeli sebelum melarikan kendaraan tersebut.
Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, menyatakan bahwa keberhasilan ini menunjukkan pentingnya koordinasi cepat antarunit serta respons terhadap laporan warga. “Kami terus berkomitmen meningkatkan patroli dan penguatan sinergi untuk menekan kejahatan jalanan, terutama curanmor,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan jejak penjualan motor curian melalui akun Facebook bernama AS. Sepeda motor itu sempat berpindah tangan ke pembeli di wilayah Bagor sebelum akhirnya berhasil diamankan.
Sementara itu Kapolsek Kertosono AKP Joni Suprapto, mengungkapkan, penangkapan pelaku turut disertai penyitaan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi daring. “Setelah kami amankan motornya, kami buru pelaku hingga berhasil ditangkap di Baron,” jelasnya.
Kasus ini menggarisbawahi modus baru dalam penjualan barang curian yang memanfaatkan platform media sosial. Polisi mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam membeli kendaraan bekas dan selalu memastikan kelengkapan dokumen agar tidak terjerat pidana secara tidak sadar.
Pelaku kini mendekam di tahanan Polsek Kertosono dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Editor : Agus suprianto