NGANJUK,iNewsNganjuk.id - Presiden Joko Widodo berencana melarang penjualan rokok batangan tahun depan. Sejumlah pedagang rokok khawatir pendapatan mereka turun jika Presiden Joko Widodo resmi melarang penjualan rokok secara batangan. Penjualan rokok secara batangan disebut lebih menguntungkan daripada dijual per bungkus/per pak.
Rahayu (50), pemilik toko kelontong di Desa Loceret, Nganjuk, salah satunya. Menurutnya, penjualan rokok secara diecer per batang akan lebih banyak untungnya daripada dijual per bungkus.
"Kalau jual perbungkus itu untungnya hanya sedikit. Sedangkan kalau dijual per batang kan harga jualnya Rp2000,- bisa meraup untung lebih banyak," tutur Rahayu kepada iNewsNganjuk.id, Rabu (28/12/2022).
Terlebih lagi harga rokok naik setiap hari. Kalau penjualan rokok secara batangan dilarang, dia khawatir omzeetnya akan menurun.
Bukan hanya pedagang kelontong maupun warung kecil yang mengeluh dengan kebijakan ini. Sejumlah perokok pun juga mengeluh dengan kebijakan tersebut.
Salah seorang warga bernama Bambang (40), mengaku kaget dengan kebijakan tersebut. Sebagai perokok aktif, ia merasa keberatan jika harus membeli rokok satu bungkus. Sementara itu, Bambang menyebut dirinya membeli rokok secara batangan agar bisa mengurangi merokok terus menerus.
"Kalau saya beli 1 bungkus/per pak sehari bisa langsung habis, beda lagi kalau saya beli rokok per batang saya bisa mengatur dan mengurangi rokoknya. Misalnya saya hanya beli 6 batang perhari itu sudah bisa mengurangi saya dari kecanduan rokok," imbuhnya kepada tim iNewsNganjuk.id, Rabu (28/12/2022).
Sama halnya dengan Kamin (45) yang merasa keberatan dengan kebijakan tersebut walaupun dia lebih sering membeli rokok per bungkus/per pak.
"Kalau tidak punya uang ya belinya batangan. Orang desa juga kalau harus dipaksa beli rokok perbungkus ya keberatan," tutur Kamin.
Namun Kamin mengaku tidak bisa berbuat apa-apa. "Kalau sudah diatur dari sana (pemerintah) ya kita ngikutin aja," ujarnya.
Wacana pelarangan penjualan rokok tersebut tertuang dalam keputusan Presiden(Kepres) Nomor 25 tahun 2022 tentang program penyusun peraturan pemerintah tahun 2023.
Editor : Meita Nila Sari