get app
inews
Aa Text
Read Next : IJTI Meluncurkan Buku Kompetensi Jurnalis Televisi untuk Tingkatkan Standar Profesi

Menangis Histeris, Nikita Mirzani Bebas

Kamis, 29 Desember 2022 | 17:55 WIB
header img
Nikita Mirzani menangis histeris saat putusan sidang di PN Serang , Banten. ( iNewsNganjuk.id / Agus )

Jakarta,iNewsNganjuk id - Ketukan palu Hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten pada Kamis ( 29/12/22 ) terhadap putusan sidang Nikita Mirzani, langsung membuat presenter cantik ini menangis Histeris.

Artis yang juga pemain sinetron ini diputus bebas dari kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Melalui kuasa hukumnya Fahmi, Nikmir ( sapaan akrabnya ) bebas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum atas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik pasal 45, pasal 51 UU ITE dan pasal 311 KUHP.

"Iya dia ( Nikita ) pengen pulang,"kata Fahmi singkat.

Sebelumnya Nikita dilaporkan oleh Dito Mahendra atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Setelah melalui beberapa kali sidang akhirnya Pengadilan Negeri Serang , Banten memutuskan Nikita Mirzani Bebas.

Editor : Agus suprianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut