Jakarta,iNewsNganjuk id - Ketukan palu Hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten pada Kamis ( 29/12/22 ) terhadap putusan sidang Nikita Mirzani, langsung membuat presenter cantik ini menangis Histeris.
Artis yang juga pemain sinetron ini diputus bebas dari kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Melalui kuasa hukumnya Fahmi, Nikmir ( sapaan akrabnya ) bebas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum atas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik pasal 45, pasal 51 UU ITE dan pasal 311 KUHP.
"Iya dia ( Nikita ) pengen pulang,"kata Fahmi singkat.
Sebelumnya Nikita dilaporkan oleh Dito Mahendra atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Setelah melalui beberapa kali sidang akhirnya Pengadilan Negeri Serang , Banten memutuskan Nikita Mirzani Bebas.
Editor : Agus suprianto