NGANJUK, iNewsNganjuk.id - Firman Adi, pengacara yang juga Ketua Peradi Kabupaten Nganjuk, melaporkan T, seorang oknum Camat di Kabupaten Nganjuk Kamis (22/6/2023), ke mapolres setempat.
Firman Adi yang melapor bersama sejumlah pengacara Nganjuk lainnya, antara lain Bambang Sukoco, Wahju Prijo Djatmiko dan Raharji Santoso, menilai T telah mengucapkan kata penghinaan terhadap profesi mereka.
Untuk diketahui, baru-baru oknum camat T membuat geger dengan tersebarnya rekaman ucapannya di percakapan telefon. Dalam rekaman tersebut, ia berucap "pengacara bajingan", dan kemudian beredar luas di aplikasi perpesanan WhatsApp.
Firman Adi usai melapor ke SPKT Polres mengatakan, ia dan sejumlah pengacara Nganjuk melaporkan oknum camat T, yang dinilai telah menghina dan merendahkan profesi pengacara/advokat.
Menurut Firman, setelah mendapatkan rekaman berbentuk video dari WhatsApp tersebut, ia kemudian melakukan penelusuran.
"Ternyata, itu adalah rekaman percakapan oknum camat, saat melakukan mediasi masalah tanah waris dengan warga, di kantornya," ujar Firman Adi.
Editor : Agus suprianto