get app
inews
Aa Read Next : Penangkapan Kurir Narkoba di Nganjuk: Ribuan Pil Koplo dan Sabu Disita Polisi

Ucapannya Dinilai Menghina, Oknum Camat Nganjuk Dilaporkan Pengacara ke Polisi

Kamis, 22 Juni 2023 | 14:56 WIB
header img
Pengacara melaporkan oknum camat ke Polres Nganjuk. Foto: iNewsNganjuk.id/Panji.

NGANJUK, iNewsNganjuk.id - Firman Adi, pengacara yang juga Ketua Peradi Kabupaten Nganjuk, melaporkan T, seorang oknum Camat di Kabupaten Nganjuk Kamis (22/6/2023), ke mapolres setempat.

Firman Adi yang melapor bersama sejumlah pengacara Nganjuk lainnya, antara lain Bambang Sukoco, Wahju Prijo Djatmiko dan Raharji Santoso, menilai T telah mengucapkan kata penghinaan terhadap profesi mereka.

Untuk diketahui, baru-baru oknum camat T membuat geger dengan tersebarnya rekaman ucapannya di percakapan telefon. Dalam rekaman tersebut, ia berucap "pengacara bajingan", dan kemudian beredar luas di aplikasi perpesanan WhatsApp.

Firman Adi usai melapor ke SPKT Polres mengatakan, ia dan sejumlah pengacara Nganjuk melaporkan oknum camat T, yang dinilai telah menghina dan merendahkan profesi pengacara/advokat.

Menurut Firman, setelah mendapatkan rekaman berbentuk video dari WhatsApp tersebut, ia kemudian melakukan penelusuran.

"Ternyata, itu adalah rekaman percakapan oknum camat, saat melakukan mediasi masalah tanah waris dengan warga, di kantornya," ujar Firman Adi.

Mediasi itu diduga tak menghasilkan titik temu, sehingga pihak yang bersengketa kemudian mengusulkan untuk menggunakan jasa pengacara.

"Kemudian oknum camat ini menolaknya, sambil berucap, ojo nggawe pengacara, kabeh pengacara bajingan (jangan memakai pengacara, semua pengacara bajingan). Itulah perkataan yang kami maksud menghina," terang Firman Adi.

Lebih lanjut Firman Adi mengatakan, meskipun oknum camat tersebut telah meminta maaf dan memberikan klarifikasi kepada pihak yang merasa dirugikan, ia tetap akan memperkarakan secara hukum

"Secara pribadi saya telah memaafkan oknum camat tersebut. Namun tindakan hukum perlu dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan," imbuhnya.

Terkait pelanggaran pidana yang dilaporkan, Firman Adi menyebutkan sejumlah pasal. Antara lain pasal 315 KUHP tentang Penghinaan, hingga Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Tekait laporan tersebut, Kasi Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto belum bersedia berkomentar. Ia membenarkan adanya laporan tersebut, namun selebihnya masih menunggu informasi yang lebih lengkap dari SPKT dan Reskrim Polres Nganjuk.

Editor : Agus suprianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut