Mediasi itu diduga tak menghasilkan titik temu, sehingga pihak yang bersengketa kemudian mengusulkan untuk menggunakan jasa pengacara.
"Kemudian oknum camat ini menolaknya, sambil berucap, ojo nggawe pengacara, kabeh pengacara bajingan (jangan memakai pengacara, semua pengacara bajingan). Itulah perkataan yang kami maksud menghina," terang Firman Adi.
Lebih lanjut Firman Adi mengatakan, meskipun oknum camat tersebut telah meminta maaf dan memberikan klarifikasi kepada pihak yang merasa dirugikan, ia tetap akan memperkarakan secara hukum.
"Secara pribadi saya telah memaafkan oknum camat tersebut. Namun tindakan hukum perlu dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan," imbuhnya.
Terkait pelanggaran pidana yang dilaporkan, Firman Adi menyebutkan sejumlah pasal. Antara lain pasal 315 KUHP tentang Penghinaan, hingga Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tekait laporan tersebut, Kasi Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto belum bersedia berkomentar. Ia membenarkan adanya laporan tersebut, namun selebihnya masih menunggu informasi yang lebih lengkap dari SPKT dan Reskrim Polres Nganjuk.
Editor : Agus suprianto