get app
inews
Aa Text
Read Next : 145 Butir Pil LL Diamankan, Polres Nganjuk Ungkap Dua Kasus Penting

Cegah Bentrokan, Forkompimda Nganjuk Larang Atribut Pemicu Kerusuhan

Kamis, 26 Januari 2023 | 09:46 WIB
header img
Instruksi bersama Forkompimda Nganjuk. (Foto : Dok. Pemkab Nganjuk / Agus )

Nganjuk,iNewsNganjuk .id – Buntut perselisihan antar perguruan Pencak Silat di Nganjuk, Kapolres bersama jajaran Forkompimda keluarkan instruksi bersama demi terciptanya suasana kondusif di masyarakat.

 

Dengan mengundang perwakilan dari perguruan Pencak Silat serta Ormas membuahkan hasil atau kesepakatan  yang dituangkan dalam Instruksi Bersama yang berjumlah 11 poin diantaranya pelarangan konvoi dan memakai atribut yang bisa memicu keributan.

 

 “Dalam tempo 4 hari kami telah menangani dan mengungkap kasus pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh oknum perguruan Pencak Silat,”terang Kapolres AKBP Muhammad kepada iNewsNganjuk.id.

 

Senada dengan Kapolres Nganjuk, Plt Bupati juga menghimbau kepada warga Nganjuk agar tidak termakan provokasi yang bisa menyebabkan kericuhan. Pihaknya dalam beberapa hari ini sering mendapat aduan dari masyarakat yang resah akibat adanya bentrokan yang dilakukan oleh oknum diduga dari perguruan Pencak Silat.

 

“ Mari kita jogo Nganjuk dengan bersama sama menjaga kondusivitas di wilayah masing masing,”jelas Plt Bupati Nganjuk Marhaein Djumadi.

 

Adapun Instruksi bersama yang dikeluarkan Forkompimda Nganjuk adalah sebagai berikut :

  1. Tidak boleh ada konvoi yang melibatkan massa perguruan Pencak Silat.
  2. Dilarang membawa atribut perguruan pencak silat yang memicu keributan di seluruh kegiatan masyarakat.
  3. Pengurus cabang, ranting dan rayon atau sebutan lainnya bertanggung jawab atas tindakan anggota Perguruan Silat yang merugikan masyarakat.
  4. Padepokan / atau sebutan lainnya dalam melakukan kegiatan berlatih harus sudah berizin atau rekom dari cabang dan pemilik tempat serta pelatih wajib memiliki rekom dari cabang.
  5. Kurikulum (materi yang diajarkan) mengedepankan persaudaraan semua perguruan Pencak Silat dan masyarakat.
  6. Dilarang upload konten – konten provokasi , merekam / menyebarkan kejadian – kejadian yang berpotensi menimbulkan gesekan atau keributan dan keresahan antar perguruan Pencak Silat dan masyarakat.
  7. Dilarang atau ikut serta dan terlibat menyembunyikan pelaku (anggota perguruan Pencak Silat) kekerasan, provokasi, pengrusakan fasilitas umum atau pribadi
  8. Semua perguruan Pencak Silat wajib menjaga stabilitas kondisi keamanan dan ketertiban seluruh wilayah Kabupaten Nganjuk.
  9. Semua pelanggaran akan diproses secara hukum dan tidak ada Restorasi Justice.
  10. Apabila terbukti melanggar instruksi bersama maka perguruan Pencak Silat akan dilakukan Moraturium (penerimaan dan pengesahan atau sebutan lain) dan pembekuan izin yang berlaku.
  11. Pengesahan anggota minimal 17 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita. (iNewsNganjuk.id / Agus )

Editor : Agus suprianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut