NGANJUK, iNewsNganjuk.id- Satresnarkoba Polres Nganjuk tangkap pria pengedar narkoba asal Badar Kedungmulyo, Jombang, Selasa (28/3/2023).
SR (27) ditangkap oleh Polres Nganjuk karena kedapatan membawa lima plastik klip berisi masing-masing 100 butir pil koplo dan 7 linting grenjeng bekas rokok berisi sembilan butir. Sejumlah barang bukti tersebut rencananya akan diedarkan di daerah Tanjunganom, Nganjuk.
Menurut Kasat Resnarkoba AKP Joko Santoso, SR (27) merupakan pengedar dan jaringan luar kota Nganjuk serta merupakan salah satu target operasi yang ditetapkan dalam Operasi Pekat Semeru 2023.
Selanjutnya masih dilakukan pendalaman dan pengembangan terkait kasus ini untuk mengungkap jaringan SR yang beroperasi di wilayah hukum Nganjuk.
“Kami masih melakukan pengembangan dan pendalaman terkait kasus ini untuk mengungkap jaringan SR yang beroperasi di wilayah hukum Nganjuk,” terang AKP Joko Santoso.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SR dikenakan pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Editor : Agus suprianto