get app
inews
Aa Text
Read Next : Jumat Berkah Polsek Pace, Membantu dan Menginspirasi Gotong Royong

Jelang Idul Fitri, Ini Hukum Jasa Penukaran Uang Baru dalam Islam

Jum'at, 07 April 2023 | 12:38 WIB
header img
Salah satu penyedia jasa tukar uang baru yang ada di Alun-alun Nganjuk. Foto: iNewsNganjuk.id/Meita

NGANJUK, iNewsNganjuk.id,- Menjelang Hari Raya Idul Fitri banyak masyarakat yang berburu uang baru. Rasanya ada yang kurang jika pada saat lebaran tidak memberikan uang baru kepada saudara.

Karena begitu banyaknya dicari uang baru menjelang hari raya Idul Fitri banyak jasa penukaran uang berjejer di pinggir jalan raya. Akan tetapi mereka menyediakan biaya dari uang yang ditukar tersebut.

Jasa penukaran uang yang berada ditepi jalan kerap muncul saat menjelang lebaran. Hal ini membantu masyarakat untuk yang membutuhkan. Akan tetapi praktik jasa penukaran uang ini menjadi polemik tersendiri dari masyarakat.

Lalu bagaimana hukum menukar uang baru dalam Islam

Tukar menukar dalam Agama Islam sudah diatur sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Namun tidak sembarangan, Rasulullah saat melakukan penukaran tentu saja menerapkan syarat hingga ketentuan yang bersifat adil.

Beberapa hal harus dipertimbangkan dari takaran, jenis transaksi, jenis barang hingga jumlahnya.

Dilansir dari NU Jatim, Praktik penukaran uang ini sangatlah pelik. Namun praktek ini dapat dilihat dari dua sudut. Jika diliat dari penukaran uang itu adalah uangnya maka praktek penukaran uang dengan kelebihan jumlah tertentu jelas haram karena praktik ini terbilang kategori riba.

Tetapi jika dilihat dari praktek penukaran uang ini adalah jasa orang yang menyediakan jasa, maka praktik penukaran uang dengan kelebihan tertentu mubah menurut syariah karena praktek ini terbilang kategori ijarah.

Ijarah sebenernya merupakan jenis jual beli hanya saja produknya berupa jasa bukan barang. Karena ijarah adalah termasuk jual beli maka hukumnya bukan termasuk riba.

Tarif yang harus dibayarkan dipenukaran pinggir jalan adalah tarif jasanya, bukan pada barangnya yaitu uang.

Soal tarif jasa penukaran uang memang tidak aturan fiqihnya. Tarif jasa disesuaikan dengan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Editor : Meita Nila Sari

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut