NGANJUK, iNewsNganjuk.id,- Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap RW (38) terduga pelaku pengedar narkoba, Minggu (9/4/2023).
RW (38) warga Desa Plosoharjo, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk yang berprofesi sebagai pedagang, ditangkap oleh Unit Opsnal Satresnarkoba setelah melakukan transaksi di Lapangan termasuk Desa Batembat, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menemukan barang bukti senanyak 440 butir pil koplo, dan uang tunai Rp1.200.000.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP Joko Santoso menerangkan jika penangkapan dilakukan oleh anak buahnya setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Kami ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah membantu upaya pemberantasan peredaran narkoba di daerah Nganjuk,” ucap AKP Joko Santoso.
Untuk saat ini RW beserta barang bukti berada di Polres Nganjuk guna dimintai keterangan lebih dalam dan luas tentang jaringan peredaran narkoba.
Pelaku dikenakan pasal 197 Jo Pasal 196 UURI No.36 tentang kesehatan.
Editor : Agus suprianto