get app
inews
Aa Text
Read Next : Jumat Berkah Polsek Pace, Membantu dan Menginspirasi Gotong Royong

Begini Aturan Debt Collector dalam Menagih Utang Menurut OJK, jika Melanggar Bisa Lapor Polisi

Selasa, 11 April 2023 | 11:19 WIB
header img
OJK proaktif dalam sistem pengawasan industri jasa keuangan. Foto : iNewsNganjuk.id/Sherly

NGANJUK, iNewsNganjuk.id – Banyak kejadian atau kasus yang melibatkan warga dan jasa penagih utang (Debt Collector). Tak jarang akibat perselisihan tersebut hingga terjadi tindak kekerasan fisik maupun teror yang tentu saja merugikan semua pihak.

Oleh sebab itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan aturan atau edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami dan tahu jika terjadi penagihan secara paksa atau ancaman bisa mengambil tindakan yang sesuai dengan aturan dan agar terhindar dari kekerasan fisik maupun teror.

Seperti yang dikatakan oleh Yustinus Dapot Direktur Pengawasan OJK, Yang pertama, Debt collector harus membawa dokumen yang lengkap diantaranya dibekali surat tugas dari pusat pembiayaan (leasing). Didalam surat tugas itu jelas siapa yang berhak melakukan penagihan serta membawa sertifikat fidusia.

Kedua, membawa dokumen surat peringatan 1,surat peringatan 2 dan surat peringatan 3 yang dikeluarkan resmi oleh pusat pembiayaan bahwa yang bersangkutan memang menunggak atau pun belum membayar utang hingga batas waktu yang ditentukan.

“Debt collector harus membawa dokumen lengkap,jika ada teror atau perbuatan yang tidak menyenangkan silahkan dilaporkan ke Polisi,”kata Dapot.

Itulah beberapa aturan dari OJK yang harus dipatuhi oleh jasa penagih utang, jika Debt collector tidak membawa dokumen lengkap masyarakat berhak menolak, dan jika masih terjadi hal – hal yang tidak menyenangkan seperti intimidasi atau kekerasan, OJK menyarankan masyarakat untuk melaporkan ke Polisi.
 

Editor : Agus suprianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut