get app
inews
Aa Text
Read Next : 145 Butir Pil LL Diamankan, Polres Nganjuk Ungkap Dua Kasus Penting

Pemilik Motor Terjaring Operasi KRYD Bisa Ambil Kendaraannya di Polres Nganjuk, Ini Syaratnya!

Rabu, 26 April 2023 | 15:29 WIB
header img
Syarat pengambilan motor, harus mengganti perlengkapan standar. Foto : iNewsNganjuk.id/Dok Polres.

NGANJUK, iNewsNganjuk.id,- Polres Nganjuk kembalikan satu persatu jajaran  motor berknalpot brong yang terparkir di lapangan apel polres Nganjuk ke pemiliknya, Rabu (26/4/2023).

Motor yang dikembalikan merupakan hasil dari  penindakan operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) bulan lalu.

Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad mengatakan bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu untuk proses pengambilan motor tersebut.

Berikut ini syarat yang harus dipenuhi saat akan mengambil motor.

1.Wajib membuat surat pernyataan diberi materai yang ditandatangani orang tua, kepala desa, Kapolsek serta Danramil setempat.

2.Wajib menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor(STNK).

3.Wajib membawa perlengkapan motor yang standar.

4.Bagi pelanggar yang masih di bawah umur, wajib didampingi orang tua.

“Penuhi dulu syarat-syaratnya, yang paling penting wajib membawa perlengkapan motor yang standar untuk diganti disini (lapangan apel Polres Nganjuk), nantinya knalpot brong dan sparepart yang tidak sesuai dengan standar akan dimusnahkan,” ucap Kapolsek Nganjuk AKBP Muhammad.

 

Editor : Agus suprianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut