Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Nganjuk Raih 12 Prestasi dalam 100 Hari Kepemimpinan Marhaen–Trihandy
Advertisement . Scroll to see content

Pemilik Motor Terjaring Operasi KRYD Bisa Ambil Kendaraannya di Polres Nganjuk, Ini Syaratnya!

Rabu, 26 April 2023 | 15:29 WIB
  • author Sintya Gadis Sherly
Pemilik Motor Terjaring Operasi KRYD Bisa Ambil Kendaraannya di Polres Nganjuk, Ini Syaratnya!
Syarat pengambilan motor, harus mengganti perlengkapan standar. Foto : iNewsNganjuk.id/Dok Polres.

NGANJUK, iNewsNganjuk.id,- Polres Nganjuk kembalikan satu persatu jajaran  motor berknalpot brong yang terparkir di lapangan apel polres Nganjuk ke pemiliknya, Rabu (26/4/2023).

Motor yang dikembalikan merupakan hasil dari  penindakan operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) bulan lalu.

Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad mengatakan bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu untuk proses pengambilan motor tersebut.

Berikut ini syarat yang harus dipenuhi saat akan mengambil motor.

1.Wajib membuat surat pernyataan diberi materai yang ditandatangani orang tua, kepala desa, Kapolsek serta Danramil setempat.

2.Wajib menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor(STNK).

3.Wajib membawa perlengkapan motor yang standar.

4.Bagi pelanggar yang masih di bawah umur, wajib didampingi orang tua.

“Penuhi dulu syarat-syaratnya, yang paling penting wajib membawa perlengkapan motor yang standar untuk diganti disini (lapangan apel Polres Nganjuk), nantinya knalpot brong dan sparepart yang tidak sesuai dengan standar akan dimusnahkan,” ucap Kapolsek Nganjuk AKBP Muhammad.

 

Editor: Agus suprianto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut