NGANJUK, iNewsNganjuk.id,- Polres Nganjuk kembalikan satu persatu jajaran motor berknalpot brong yang terparkir di lapangan apel polres Nganjuk ke pemiliknya, Rabu (26/4/2023).
Motor yang dikembalikan merupakan hasil dari penindakan operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) bulan lalu.
Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad mengatakan bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu untuk proses pengambilan motor tersebut.
Berikut ini syarat yang harus dipenuhi saat akan mengambil motor.
1.Wajib membuat surat pernyataan diberi materai yang ditandatangani orang tua, kepala desa, Kapolsek serta Danramil setempat.
2.Wajib menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor(STNK).
3.Wajib membawa perlengkapan motor yang standar.
4.Bagi pelanggar yang masih di bawah umur, wajib didampingi orang tua.
“Penuhi dulu syarat-syaratnya, yang paling penting wajib membawa perlengkapan motor yang standar untuk diganti disini (lapangan apel Polres Nganjuk), nantinya knalpot brong dan sparepart yang tidak sesuai dengan standar akan dimusnahkan,” ucap Kapolsek Nganjuk AKBP Muhammad.
Editor : Agus suprianto