get app
inews
Aa Read Next : Penangkapan Kurir Narkoba di Nganjuk: Ribuan Pil Koplo dan Sabu Disita Polisi

Jalan A Yani Dipasangi Pembatas Marka Kecepatan, Ini Penjelasan Kasatlantas Polres Nganjuk

Jum'at, 12 Mei 2023 | 22:14 WIB
header img
Penjelasan Kasatlantas Polres Nganjuk tentang dipasangnya marka pembatas kecepatan di Jalan Ahmad Yani. Foto: iNewsNganjuk.id/Sherly.

NGANJUK, iNewsNganjuk.id - Setelah dipasangnya marka pembatas kecepatan di jalan Ahmad Yani yang sempat membuat pengendara motor jatuh, kini marka pembatas jalan sudah di evaluasi dan diperbaiki dengan cara diratakan agar tidak terlalu menonjol.

Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ Kabupaten Nganjuk akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar pengendara motor mengetahui kondisi jalan sekarang untuk selalu tertib lalu lintas.

Sementara Kasatlantas Polres Nganjuk AKP Dini Annisa menjelaskan adanya alasan atau latar belakang diadakannya sosialisasi pemasangan marka pembatas kecepatan yang berada di Jalan Ahmad Yani Nganjuk, Jumat (12/5/2023).

Mulai dari Januari 2021 sampai April 2023 angka kecelakaan yang terjadi di Jalan Ahmad Yani Nganjuk terus bertambah, hal tersebut menjadi salah satu alasan dilaksanakannya pemasangan marka pembatas kecepatan tersebut.

Lalu, banyaknya pengendara yang melanggar batas kecepatan, tidak taat dan melanggar rambu-rambu lalu lintas juga menjadi latar belakang pemasangan marka pembatas kecepatan.

AKP Dini Annisa juga menambahkan tentang alasan dari pemasangan marka tersebut, bahwa terdapat beberapa titik perpotongan arus yang hingga kini masih digunakan untuk melakukan penyebrangan.

“Aksi balap liar yang marak terjadi terutama di pusat kota dengan memanfaatkan jalan Ahmad Yani, yang membuat masyarakat menjadi resah, ini yang harus diberantas,” tegas AKP Dini Annisa.

Menurut informasi, dalam pelaksanaan sosialisasi pemasangan marka pembatas kecepatan yang ada di Jalan Ahmad Yani Nganjuk akan terdapat lima titik pemasangan.

Antara lain, mulai dari 50 meter setelah simpang empat ploso, dan dilanjutkan ke arah utara dengan titik lainnya, jarak antar titik adalah 100 meter.

Tri Wahyu Kuntjoro yang merupakan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nganjuk menambahkan, dalam pelaksanaannya pemasangan marka pembatas kecepatan itu akan tetap melakukan evaluasi.

“Kami semua menerima masukan serta saran dari seluruh lapisan masyarakat demi kebaikan bersama se Kabupaten Nganjuk,” pungkas Tri Wahyu.

Editor : Agus suprianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut