NGANJUK, iNewsNganjuk.id,- Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad melalui Kasat Reskrim AKP I Gusti Ananta membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap PB (44), Senin (15/5/2023).
Sebagai tindak lanjut dari laporan 3 orang yang merasa dirugikan terkait pemesanan perumahan di Kelurahan Kramat dan Warungotok, Satreskrim Polres Nganjuk telah mengamankan PB selaku Direktur Utama CV. Anthero Adi Graha, Jalan Citarum II nomor 01, Bagadung, Nganjuk pada hari Jumat (12/5/2023).
AKP I Gusti Ananta menyebutkan berapa nominal kerugian para korban.
“Tiga korban mengalami kerugian mencapai hampir Rp500 juta, sebanyak uang tersebut telah diserahkan untuk pelunasan pemesanan perumahan, namun pada kenyataannya rumah tak kunjung dibangun oleh PB,” terang AKP I Gusti.
Hasil penyelidikan sementara terungkap bahwa PB tidak memiliki hak atas tanah yang telah dijanjikan kepada para korban.
Saat ini tersangka PB dan barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Nganjuk dengan kasus penipuan dan penggelapan sebagimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP Subs pasal 372 KUHP Jo pasal 65 ayat (1).
Sementara itu, salah satu korban bernama Faishal menyebutkan bahwa dirinya sudah melunasi semua biaya yang dibebankan kepada pihaknya yaitu sebesar Rp161 juta sejak bulan Mei tahun 2019 hingga bulan Februari tahun 2020.Namun sampai tersangka ditangkap polisi belum ada realisasinya.
Editor : Agus suprianto