NGANJUK, iNewsNganjuk.id,- Pelaku pencurian 1 unit Handphone dan uang tunai sejumlah Rp6,6 juta milik Khoirudin warga Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, telah berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Nganjuk.
Seorang wanita berinisial RN (37) warga Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, diamankan oleh Satreskrim Polres Nganjuk, Jumat (19/5/2023).
Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Fatah Meilana mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendapat laporan bahwa telah terjadi tindak pencurian.
“Kami mendapatkan laporan dari pihak korban pada hari Kamis (20/4/2023), langkah selanjutnya kami lakukan penyelidikan dan pada akhirnya tersangka dapat kita tangkap pada hari Jumat (19/5/2023),” terang AKP Fatah Meilana.
Tersangka RN ditangkap saat berada di kamar kosnya daerah Mojoagung, Kabupaten Jombang. Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati barang bukti 1 unit Handphone milik korban.
Untuk mempertanggungjawabkan aksinya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Editor : Agus suprianto