NGANJUK,iNewsNganjuk.id,- Seorang pria pengedar narkoba ditangkap oleh Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk, Minggu (21/5/2023).
SA (31) warga Desa Tanjungkalang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk yang sehari-hari profesi sebagai kuli bangunan, diamankan oleh Unit Opsnal Satresnarkoba karena kedapatan menyimpan dan memiliki Pil Koplo.
Kasat Narkoba Iptu Heru Prasetya Nugroho mengungkapkan penangkapan SA berserta barang bukti.
“Saat penangkapan SA, petugas mendapati barang bukti yang berupa Pil Koplo sebanyak 393 butir, dan uang tunai hasil penjualan Pil Koplo senilai Rp750.000,” terang Iptu Heru Prasetya.
Iptu Heru Prasetya menambahkan bahwa penangkapan SA merupakan bukti kepedulian masyarakat akan lingkungannya, yang melapor melalui program WLK (Wayahe Lapor Kapolres) 081331342003.
Untuk pendalaman guna mengungkap jaringan yang lebih luas, saat ini SA beserta barang bukti diamankan di Polres Nganjuk dan dikenakan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Editor : Agus suprianto