NGANJUK, iNewsNganjuk.id,- Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap 3 orang pria berinisial SP (35) warga Kelurahan Mangundikaran, EK (38) warga Kelurahan Kartoharjo, dan AG (36) warga Kelurahan Werungotok, Kabupaten Nganjuk, Senin (5/6/2023).
Kasat Narkoba Iptu Heru Prasetya Nugroho mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan 3 orang pria pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk. Salah satu pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama.
“Kami menangkap SP dan EK sebelum mereka melakukan transaksi di salah satu halte bus di wilayah Desa Cerme, Kecamatan Pace dan kami juga mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 5,20 gram yang diakui berasal dari AG,” terang Iptu Heru.
Iptu Heru juga menambahkan bahwa penangkapan tersebut merupakan pengungkapan dari program WLK (Wayahe Lapor Kapolres).
Untuk saat ini tersangka dan barang bukti berada di Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Editor : Agus suprianto