NGANJUK, iNewsNganjuk.id – Polres Nganjuk meluncurkan Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang akan bertugas memitigasi dan memberantas jaringan pelaku human trafficking atau perdagangan orang, khususnya di wilayah hukum Polres Nganjuk.
Satgas khusus ini diresmikan langsung oleh Wakapolres Nganjuk Kompol M. Asrori Khadafi, pada Rabu (14/6/2023) di aula mapolres setempat. Satuan ini terdiri dari gabungan satuan fungsi Polres Nganjuk, didukung oleh Dinas Sosial PPPA dan Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk.
Kompol Asrori mengataan Satgas TPPO yang secara resmi dibentuk Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo itu berada di bawah koordinasi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
"Tugas pokok Satgas TPPO yang kita bentuk hari ini adalah untuk memitigasi selanjutnya menindak dengan tegas praktek-praktek tindak pidana perdagangan orang,” kata Kompol Asrori.
Ia menambahkan tingkat keberhasilan satuan tugas ini ditentukan dengan eratnya kerja sama dan upaya proaktif dan kolaboratif, antarpemangku kepentingan di wilayah Kabupaten Nganjuk.
“Laksanakan tugas secara profesional. Tentunya, sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," pesan Kompol Asrori kepada seluruh anggota satgas.
Editor : Agus suprianto