NGANJUK, iNewsNganjuk.id - Sebanyak tujuh orang bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Nganjuk, hingga kini ternyata masih menjabat sebagai kepala desa. Padahal, sesuai aturan kades dilarang berpolitik praktis.
Untuk diketahui, ketika seseorang mendaftar sebagai bacaleg pada Pemilu 2024, maka ia harus bergabung menjadi anggota partai politik (parpol). Nama mereka kemudian didaftarkan secara resmi oleh parpol ke KPU pada 1 hingga 14 Mei 2023 lalu.
Kepala Seksi Aparatur Pemerintah Desa dan Kelurahan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nganjuk Sumarwanto mengatakan, pihaknya saat ini memang mengantongi informasi, bahwa sejumlah kades yang mendaftar jadi Bacaleg belum mengundurkan diri.
“Sesuai dengan informasi awal yang kami terima, ada enam sampai tujuh Kades aktif (daftar Bacaleg),” ujar Marwan, Rabu (14/6/2023).
Sayangnya, Sumarwanto enggan menyebutkan secara rinci siapa saja nama-nama Kades aktif yang dimaksud.
Ia hanya menyinggung bahwa salah satu syarat mendaftar menjadi Bacaleg ialah harus menjadi anggota partai politik (Parpol). Tapi di lain sisi para Kades diikat dengan UU No 6 tahun 2014 Tentang Desa, yang dengan tegas melarang Kades berpolitik praktis.
“Di undang-undang desa dan turunannya sampai dengan peraturan bupati bahwa larangan kepala desa itukan menjadi pengurus partai politik,” paparnya.
Merujuk UU Desa tersebut, kata Marwan, seharusnya tidak boleh seorang Kades menjadi bagian atau anggota Parpol tertentu.
“Enggak boleh undang-undangnya (Kades menjadi anggota Parpol),” tegasnya.
Lebih lanjut Marwan mengatakan, Dinas PMD Kabupaten Nganjuk sementara ini belum menerima surat pernyataan mengundurkan diri dari para Kades aktif yang dikabarkan mendaftar Bacaleg pada Pemilu 2024 mendatang.
“Belum, sampai sekarang belum ada (Kades aktif yang mengirimkan surat pengunduran diri ke PMD),” sebutnya.
Menyikapi persoalan ini, Sumarwanto menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan para camat yang di wilayahnya dikabarkan ada Kades aktif yang mendaftar Bacaleg.
“Tujuannya untuk memastikan (kabar) kepala desa yang mencalonkan,” kata dua.
Dikonfirmasi terpisah, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Nganjuk Nanang Wahyudi mengatakan, proses verifikasi administrasi pendaftaran Bacaleg masih berlangsung hingga saat ini.
Karena itu, pihaknya belum bisa memastikan ada berapa Kades aktif yang mendaftar menjadi Bacaleg di KPU Kabupaten Nganjuk.
“Kalau berkaitan dengan siapa saja yang terindikasi pekerjaan dilarang, entah itu kepala desa ataupun pekerjaan lain, itu masih belum bisa kami pastikan atau belum bisa kami umumkan,” kata Nanang.
“Kami baru bisa memastikanya saat jadwal dimumkannya DCS, daftar calon sementara. Insya Allaglh tanggal 19 Agustus 2023, kalau enggak salah itu,” pungkas dia.
Editor : Agus suprianto