NGANJUK, iNewsNganjuk.id - Sehari usai dilaporkan ke polisi, Jumat (23/6/2023), T, oknum Camat yang diduga melakukan penghinaan terhadap profesi pengacara, secara mendadak dimutasi jabatannya oleh Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi.
T kini diberi jabatan baru sebagai Sekretaris salah satu Dinas di Pemkab Nganjuk. Upacara pelantikannya berlangsung secara tertutup di Ruang Anjuk Ladang, kompleks Pemkab Nganjuk, Jumat sore (23/6/2033), dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Nganjuk Nur Solekan, mewakili Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi.
T tidak sendirian dimutasi. Sore itu total ada lima orang pejabat ASN Pemkab Nganjuk, termasuk T, yang dilantik oleh Sekda Nur Solekan.
Berdasarkan dokumen resmi Keputusan Bupati Nganjuk yang diterima iNewsNganjuk.id, bernomor 821/1465/411.404/2023, tanggal 23 Juni 2023, kelima pejabat Pemkab Nganjuk yang dimutasi sore itu antara lain Camat Ngetos Widi Cahyono, yang kini dilantik menjadi Camat Patianrowo.
Lalu, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Nganjuk Teguh Ovi Andrianto, kini dipindah menjadi Camat Ngetos. Berikutnya, Sekretaris Satpol PP Nganjuk Dedih Sutardi kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas PMD Nganjuk.
Selain itu, Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Hany Adi Nugroho juga dimutasi menjadi Sekretaris Satpol PP Nganjuk. Terakhir, Camat Patianrowo Tony Soesanto dimutasi ke Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nganjuk.
Sayangnya, tidak ada penjelasan spesifik dari Pemkab Nganjuk, apakah ada keterkaitan antara mutasi tersebut dengan dugaan kasus penghinaan yang menyeret oknum camat T.
Sekda Nganjuk Nur Solekan dalam keterangannya, Jumat sore (23/5/2023) mengatakan, rotasi maupun mutasi di lingkungan Pemerintahan merupakan suatu hal yang biasa terjadi. Tujuannya tak lain untuk peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam Tata Kelola Pemerintahan.
"Pelaksanaan rotasi maupun mutasi pejabat administrator selalu berpedoman penuh pada peraturan. Baik peraturan dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah," ujar Nur Solekan.
Peraturan yang dimaksud yakni yakni PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 17/2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017.
"Bagi kita, ada tim penilai pegawai yang dituangkan dalam sebuah SK Bupati. Jalankan kegiatan sesuai dengan rel mekanisme yang sudah ditetapkan oleh aturan," ujar Nur Solekan.
Kepada 5 pejabat yang dilantik, Nur Solekan
mengucapkan selamat melaksanakan tugas di tempat yang baru.
"Semoga Allah memberikan kekuatan lahir dan batin bagi kita semua untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," ucapnya.
Nur Solekan juga berpesan, agar senantiasa menjalankan tugas-tugas sesuai dengan mekanisme yang ada. Serta, ikut menjaga kondusivitas di lingkungan Pemkab Nganjuk.
“Tentunya saat ini kita harus betul-betul menjaga situasi serta kondisi Pemerintah Daerah dan masyarakat yang ada di Kabupaten Nganjuk agar tetap pada kondusivitas yang tinggi. Karena ini sebuah pertaruhan bagi Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia dalam menjalankan kegiatan demokrasi,” tegasnya.
Turut hadir dalam acara pelantikan tersebut, Staf Ahli dan Asisten Bupati Nganjuk, Inspektur Daerah, Kepala BKPSDM, Kepala Bappedadan Kepala BPKAD Kabupaten Nganjuk.
Editor : Agus suprianto