Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Nganjuk Raih 12 Prestasi dalam 100 Hari Kepemimpinan Marhaen–Trihandy
Advertisement . Scroll to see content

Ungkap Kasus Pengeroyokan di Berbek, Satreskrim Polres Nganjuk Tetapkan 6 Tersangka

Minggu, 02 Juli 2023 | 10:11 WIB
  • author Panji Lanang
Ungkap Kasus Pengeroyokan di Berbek, Satreskrim Polres Nganjuk Tetapkan 6 Tersangka
para pelaku pengeroyokan saat menjalani pemeriksaan penyidik Polres Nganjuk.Foto: iNewsNganjuk.id/Dok Polres.

NGANJUK, iNewsNganjuk.id - Satreskrim Polres Nganjuk mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan, yang terjadi di lingkungan Dusun Kedusan, Desa/Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk Kamis dini hari (29/6/2023) sekitar pukul 03.30 dini hari.

Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad melalui Kasat Reskrim AKP Fatah Meilana, Minggu (2/7/2023) mengatakan, pihaknya telah mengamankan 9 orang pemuda terkait kasus pengeroyokan tersebut. 

Namun demikian, dari 9 pemuda tersebut, hanya 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Keenam pemuda tersebut masing-masing adalah TS (20), FA(18), TP(30), BR(31), SD(24) dan DH(19). Di mana, semuanya merupakan warga Desa/Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk.

"Penangkapan terhadap 6 tersangka dilakukan oleh anggota kami pada Jumat (30/6/2023)," ujar Fattah. 

Perwira berpangkat tiga balok emas itu menambahkan, aksi pengeroyokan bermula dari percekcokan antara kawanan pelaku dan korban yang berjumlah empat orang. Di mana salah satu korbannya bernama MT (21).

Saat itu, antara terduga pelaku dan korban sempat terjadi adu mulut dan saling lempar batu di Jalan Raya Berbek-Sawahan. 

"Kemudian saat para korban akan pulang, terduga pelaku kembali menghadang para korban dan terjadilah pengeroyokan," urai Fattah.

Sayangnya tidak dijelaskan lebih lanjut oleh Fattah, apakah kasus pengeroyokan ini ada kaitannya dengan konflik perguruan silat atau tidak.

Keenam pelaku ditahan di Mapolres Nganjuk. Mereja dijerat pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. "Ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan," pungkas Fatah. 

 

 

Editor: Agus suprianto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut