NGANJUK, iNewsNganjuk.id - Ada pemandangan miris di Jalan Raya Anjuk Ladang, Kelurahan Ploso, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk. Di jalan yang termasuk kawasan sekolah tersebut, bertebaran puluhan papan reklame rokok, yang dinilai tidak pantas.
Untuk diketahui, di sisi timur jalan prokotol setempat, tepatnya di selatan traffict light Ploso, berdiri bersebelahan dua gedung sekolah masing-masing SMA Negeri 2 Nganjuk dan SDN 2 Ploso.
Pantauan iNewsNganjuk.id, ada dua merk rokok besar yang reklamenya terlihat di sejumlah titik, di sekitar kawasan sekolah setempat. Ada yang berjajar di sepanjang pembatas jalan raya. Ada pula yang terpasang di teras warung yang berada tepat di samping gerbang sekolah.
Indro Budi Santoso (45), warga Lingkungan Winong, Kelurahan Ploso, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, mengelus dada melihat banyaknya reklame rokok di kawasan sekolah setempat.
"Sudah bertahun-tahun seperti itu, miris lihatnya. Hampir setiap hari anak-anak sekolah itu melihat langsung promosi rokok itu, seperti terang-terangan mengajak anak sekolah Nganjuk untuk ramai-ramai merokok," sentil Indro, Rabu (5/7/2023).
Sumber iNewsNganjuk.id dari pihak marketing salah satu produk rokok tersebut mengaku, pemasangan papan-papan reklame rokok di kawasan setempat sudah berjalan sejak 20 tahun lalu.
"Itu sejak 2003 Mas, dan setiap tahun kami lakukan maintenance (pemeliharaan,red)," ujar sumber.
Pemasangan iklan promosi rokok di kawasan sekolah itu diduga melanggar peraturan. Yakni Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Merujuk laman jdih.nganjukkab.go.id, di dalam perbup tersebut dijelaskan tentang Kawasan Tanpa Rokok adalah tempat atau ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan rokok.
Adapun BAB III Pasal 4 dijelaskan tentang kawasan tanpa rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, fasilitas olahraga, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum lainnya.
Praktisi hukum di Kabupaten Nganjuk, Wahju Prijo Djatmiko berpendapat, pemasangan baliho maupun papan-papan reklame rokok di kawasan sekolah itu tidak etis.
"Seharusnya (pemasangannya) agak dijauhkan dari sekolah. Jangan di depannya persis. Karena itu kan dilihat langsung anak-anak sekolah. Mereka berkumpul, melihat, lalu memicu temptation of buy atau hasrat untuk membeli dan mencoba (rokok)," papar Wahju.
Dalam pengamatannya, sampai saat ini belum ada peraturan spesifik di Kabupaten Nganjuk yang mengatur tentang jarak minimal pemasangan reklame rokok, dari kawasan sekolah atau tempat berkumpulnya anak-anak.
"Kita bisa mencontoh Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, yang punya Perda 11 tahun 2019, itu diatur jaraknya harus 200 meter. Kemudian Solo ini juga sedang menggodok Raperda Kawasan Kesehatan Anak," ujar Wahju.
Editor : Agus suprianto