get app
inews
Aa Text
Read Next : Jumat Berkah Polsek Pace, Membantu dan Menginspirasi Gotong Royong

Praktisi Hukum Sebut Ada Penyalahgunaan Wewenang di PDAU Nganjuk

Selasa, 11 Juli 2023 | 18:20 WIB
header img
Praktisi Hukum Nganjuk Anang Hartoyo SH MH. Foto: iNewsNganjuk.id/Agus.

NGANJUK, iNewsNganjuk.id - Polemik pengelolaan bisnis dan laporan keuangan Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Nganjuk terus disorot. Usai mendapat kritikan tajam dari Wakil Ketua DPRD Raditya Haria Yuangga, kini sorotan juga muncul dari praktisi hukum Anang Hartoyo.

Menurut Anang, PDAU Nganjuk adalah perusahaan pelat merah, di mana pengelolaannya harus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), beserta aturan turunannya, yakni Permendagri Nomor 118 tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerjasama, Pelaporan dan Evaluasi BUMD.

"Perubahan rencana bisnis diatur dalam Permendagri tersebut. Bahwa direksi atau direktur yang ingin mengubah rencana bisnis di dalam perusahaan itu, harus melalui prosedur-prosedur," ujar Anang Hartoyo, Selasa (11/7/2023).

Artinya, lanjut Anang, ada syarat-syarat tertentu untuk mengubah rencana bisnis. Salah satunya yaitu apabila terjadi perubahan faktor yang mempengaruhi operasional BUMD. 

"Boleh diubah, tetapi syarat dan ketentuan harus sesuai dengan Permendagri 118 tahun 2018," imbuh Anang Hartoyo.

Anang juga sudah membaca pernyataan Djaja Nur Edy, Direktur Utama (Dirut) PDAU Nganjuk di media iNewsNganjuk.id, Kamis (29/6/2023) lalu, yang mengakui telah melakukan perubahan rencana bisnis PDAU berkali-kali. Tindakan tersebut menurut Anang adalah kesalahan fatal.

"Kesalahan fatal, karena di dalam pasal 17 ayat (4) Permendagri 118/2018, rencana bisnis BUMD hanya dapat diubah 1 kali dalam setahun. Tidak boleh lebih," kata Anang.

Itupun menurutnya harus melalui prosedur persetujuan dari Dewan Pengawasan (Dewas) PDAU Nganjuk dan Kuasa Pengguna Modal (KPM). Dalam hal ini KPM yang dimaksud adalah Bupati Nganjuk.

Adapun terkait temuan laporan penyertaan modal PDAU dengan nominal yang berbeda-beda, Anang mengamati pangkal perbedaan tersebut ada dua. Yakni versi laporan internal PDAU dan versi akuntan publik.

"Soal apakah ada indikasi kerugian negara (korupsi), itu tergantung dari audit BPK, BPKP maupun Inspektorat. Seharusnya ketika mendengar informasi seperti ini, lembaga-lembaga berwenang tersebut harus segera bergerak. Apalagi juga sudah ada sorotan dari Wakil Ketua DPRD Nganjuk. Jadi  tanpa diminta pun sudah harus turun tangan," tutur Anang.

Yang jelas, lanjut Anang, ia melihat unsur penyalahgunaan kewenangan di dalam perkara ini sudah terpenuhi. Yakni, ada jabatan, ada anggaran, ada perbuatan hukum yakni menjalankan perubahan rencana bisnis, dan ada laporan keuangan yang dikeluarkan oleh internal perusahaan dan akuntan publik.

Untuk diketahui, DPRD Nganjuk sebelumnya menemukan 2 dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan PDAU Nganjuk.

Pertama yakni temuan perubahan rencana bisnis PDAU tahun 2022, yang diduga dilakukan sepihak. 

Kedua, temuan tiga versi angka atau nominal yang berbeda-beda, dari laporan penyertaan modal perusahaan daerah tersebut. Dari seharusnya hanya satu nominal, Rp 1.750.000.000, tetapi dalam laporan pertanggungjawabannya ada tiga versi. Masing-masing Rp 1.750.000.000, Rp 1.782.000.000 dan Rp 1.857.000.000.

Dirut PDAU Nganjuk Djaja Nur Edi tak menampik adanya perbedaan angka nominal penyertaan modal dalam laporan pertanggungjawaban di DPRD Nganjuk. Namun ia hanya menyebut dua perbedaan.

"Kami baru me-review, memang ada perbedaan dari (laporan) nilai investasi penyertaan modal dari pemda. Yang seharusnya Rp 1.750.000.000, ini kami tulis Rp 1.857.000.000. Ini sebenarnya tidak boleh. Jadi ini kita punya kesalahan," aku Djaja.

Menurut Djaja, kesalahan penulisan angka itu dipicu dari persoalan teknis audit yang dilakukan oleh kantor akuntan publik (KAP) yang ditunjuk PDAU.

"Jadi di awal saya masuk itu, akuntan kita resign (mengundurkan diri), juga termasuk direktur keuangannya," ujarnya.

Berikutnya, lanjut Djaja, ketika masuk akuntan dari KAP baru, ia menduga belum secara detail melakukan audit sehingga muncullah perbedaan nominal tersebut.

Sedangkan terkait perubahan rencana bisnis PDAU, Djaja juga mengakuinya. Ia bahkan menyebut telah melakukan perubahan berkali-kali. Dengan bentuk penggunaan anggaran yang bermacam-macam.

Soal tudingan melakukan perubahan rencana bisnis PDAU secara sepihak, Djaja berdalih bahwa ia sudah berpedoman pada peraturan pemerintah yang mengatur tentang BUMD.

"Juga atas saran dari teman-teman di Ekbang (Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Nganjuk), itu seharusnya diperbolehkan. Seharusnya dirut (PDAU) punya kewenangan untuk memanfaatkan anggaran selama pertanggungjawabannya jelas. Tapi kalau ini dinyatakan salah, ya kurang tahu saya," ujar Djaja.

Editor : Agus suprianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut