get app
inews
Aa Read Next : Kontroversi Tanah, Eksekusi Pengadilan Nganjuk terhadap Azizah Mamik Pramono

5 Pantangan Melakukan Pernikahan Menurut Adat Jawa, Mitos atau Fakta ?

Jum'at, 14 Juli 2023 | 13:00 WIB
header img
Pantangan melakukan pernikahan menurut adat jawa. Foto: iNewsNganjuk.id/ilustrasi.

NGANJUK, iNewsNganjuk.id – Bagi orang Jawa dalam melakukan atau melaksanakan sebuah pernikahan haruslah mematuhi adat yang sudah dilakukan secara turun – temurun. Namun ada sebagian masyarakat juga hanya menganggapnya sebagai sebuah mitos. Terlepas dari Mitos atau fakta, semuanya kembali ke diri kita masing – masing pasalnya semuanya bertujuan baik dan demi kelancaran sebuah pernikahan.

Untuk itu berikut 5 pantangan larangan melakukan pernikahan menurut adat Jawa yang dilansir dari berbagai sumber dan tokoh masyarakat setempat.

1. Jejer Wuwung, dalam adat Jawa dalam melangsungkan pernikahan antara mempelai pria dan wanita rumahnya tidak boleh Jejer Wuwung yang artinya rumah menghadap ke arah yang sama dalam satu lingkungan. Dikhawatirkan jika pantangan ini dilanggar kedua calon mempelai akan datang akan mendapati berbagai masalah kehidupan rumah tangga hingga kematian.

2. NgalorNgulon, Ngalor – Ngulon artinya ke Utara – ke Barat, masyarakat Jawa juga menghindari pernikahan yang arahnya Ngalor Ngulon, beberapa tempat menyatakan bahwa calon mempelai pria tidak boleh melakukan pernikahan yang arahnya Ngalor Ngulon, dan jika pantangan ini dilanggar dikawatirkan akan menimbulkan berbagai masalah seperti batalnya pernikahan, susah ekonomi dan prahara rumah tangga.

3. Jilu, adalah siji telu (satu tiga), artinya dalam adat Jawa dilarang melakukan pernikahan terhadap anak pertama dan calon pasangannya anak ke tiga. Masyarakat Jawa percaya jika melakukan pernikahan dengan calon mempelai Jilu akan mendatangkan berbagai cobaan dalam berumah tangga seperti keharmonisan dan keuangan.

4. Hitungan Weton, artinya dalam akan melaksanakan pernikahan antara calon mempelai pria dan wanita hitungan wetonnya harus sesuai. Hitungan weton dilakukan berdasarkan hari lahir dan pasaran hari lahir seperti Senin Pon, Selasa Kliwon, Minggu Pahing dan seterusnya. Jika hitungan weton ini tidak pas, masyarakat Jawa meyakini akan mempengaruhi kehidupan rumah tangganya kelak seperti mengalami kesulitan atau mendapati hal – hal yang tidak di inginkan.

5. Larangan menikah di bulan Suro, bagi masyarakat Jawa menikah di bulan Suro adalah suatu larangan untuk melaksanakan pernikahan pada bulan Suro (Jawa) atau Muhharam (Islam). Bagi masyarakat Jawa bulan Suro adalah bulan yang keramat hingga sampai jangan menggelar hajatan pada bulan ini. Jika dilanggar mereka meyakini orang tersebut bisa celaka atau  mendatangkan malapetaka.

Semua larangan di atas menurut adat Jawa sudah diyakini para leluhur hingga turun – temurun, Namun semuanya kembali pada diri kita masing – masing karena hanya Allah Swt lah yang berhak menentukan nasib sesorang di dunia maupun di akhirat.

Editor : Agus suprianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut