get app
inews
Aa Read Next : Penangkapan Kurir Narkoba di Nganjuk: Ribuan Pil Koplo dan Sabu Disita Polisi

Pilih Nyaleg, 2 Kades Aktif di Nganjuk Mengundurkan Diri

Senin, 17 Juli 2023 | 17:24 WIB
header img
Kepala Dinas PMD Kabupaten Nganjuk Puguh Harnoto. Foto: iNewsNganjuk.id/Panji.

NGANJUK, iNewsNganjuk.id - Dua orang kepala desa (Kades) di Kabupaten Nganjuk secara resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Hal ini lantaran keduanya memilih untuk mendaftar sebagai calon legislatif (caleg) DPRD Nganjuk pada Pemilu 2024.

Kabar pengunduran diri kedua kades tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nganjuk, Puguh Harnoto, Senin (17/7/2023).

Puguh menyebutkan, dua kades yang dimaksud adalah Budiono, Kades Mojokendil, Kecamatan Ngronggot dan Yuli Sunarto, Kades Kacangan Kecamatan Berbek.

Iapun telah menerima surat pengunduran diri dari kedua kades tersebut, berikut alasan pengunduran diri mereka. Yakni, mendaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) pemilihan legislatif (pileg) 2024. Karena jika ingin menjadi caleg maka jabatan sebagai kades harus ditanggalkan. 

"Kami menghormati pilihan keputusan tersebut, karena berpolitik adalah hak semua warga Negara," ujar Puguh.

Selanjutnya, kata Puguh, pengajuan pengunduran diri Kades Mojokendil dan Kades Kacangan akan diteruskan ke Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi. Karena yang berhak mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian kades adalah bupati.

Lebih lanjut Puguh mengatakan, ia sebelumnya sempat mendengar bahwa ada 7 bacaleg kades yang berencana maju di pileg 2024. Selain Kades Mojokendil dan Kades Kacangan, ada pula Kades Tanjungtani Kecamatan Prambon, Kades Tanjungrejo Kecamatan Loceret, Kades Pisang Kecamatan Patianrowo hingga Kades Sidoharjo Kecamatan Tanjunganom.

Namun Puguh memastikan, tidak ada kades aktif lain yang ikut mengundurkan diri selain Mojokendil dan Kacangan.

"Aturan kades (jadi caleg) wajib mengundurkan diri tidak bisa izin atau cuti, tertuang di Undang Undang No 6/2014 tentang Desa dan PKPU No 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota," urai Puguh.

Selebihnya, Puguh mengaku belum bisa memastikan, apakah kades-kades lain yang tidak jadi mengundurkan diri itu terkait dengan RUU perpanjangan jabatan kades.

"Saya tidak bisa men-judge, karena semua itu pilihan masing-masing, dan memiliki alasan atau pertimbangan masing-masing," tukas Puguh.

 

 

Editor : Agus suprianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut