NGANJUK, iNewsNganjuk.id - Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha (PDAU) Nganjuk, Djaja Nur Edy, mengaku siap mengundurkan diri dari jabatannya, paling lambat akhir Agustus 2023.
Hal ini buntut dari dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan PDAU Nganjuk di bawah kepemimpinannya. Di mana, sejumlah pihak telah melaporkan Djaja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk.
Namun demikian, pengunduran diri Djaya dinilai tidak menghilangkan perbuatan pelanggaran hukum yang diduga telah dilakukannnya.
Praktisi hukum Kabupaten Nganjuk Prayogo Laksono mengatakan, keputusan mundur seperti yang diungkapkan Djaja tidak akan menghilangkan dugaan tindak pidana korupsi yang sudah terjadi.
"Mundur tidak akan menghilangkan dugaan praktik korupsi yang terjadi dan sudah dilaporkan," ujar Prayogo Laksono, Rabu (26/7/2023).
Untuk diketahui, Prayogo sendiri pada Selasa (25/7/2023), mendampingi aktivis Salam Lima Jari (SLJ) melaporkan Djaja ke Kejari Nganjuk.
Adapun perkara yang dilaporkan adalah dugaan penyalahgunaan wewenang Djaja sebagai Dirut PDAU Nganjuk, yang mengarah pada indikasi korupsi
Indikasinya, dari temuan perubahan rencana bisnis PDAU tahun 2022 yang diduga dilakukan secara diam-diam atau sepihak.
Selain itu, juga terkait temuan tiga versi angka atau nominal yang berbeda-beda, dari laporan penyertaan modal perusahaan daerah tersebut pada tahun 2022.
Yuliana Margaretha, koordinator SLJ Nganjuk mengatakan, pihaknya mendesak Kejari Nganjuk untuk bergerak lebih cepat mengusut perbuatan korupsi yang diduga dilakukan petinggi PDAU Nganjuk.
Editor : Agus suprianto