get app
inews
Aa Read Next : Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Kapolres Nganjuk Beri Apresiasi Anggotanya

Rapat Paripurna DPRD Tentang Pemberhentian Bupati Nganjuk Usulkan 3 Nama Pejabat Sementara

Minggu, 06 Agustus 2023 | 10:04 WIB
header img
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Nganjuk Ulum Basthomi saat membacakan pengumuman pemberhentian Bupati Nganjuk hasil Pilkada serentak 2018. Foto: iNewsNganjuk.id/Sherly.

NGANJUK, iNewsNganjuk.id,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nganjuk menggelar rapat paripurna di gedung ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk, Sabtu (5/8/2023).

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Nganjuk Jianto, ikut hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Nganjuk Ulum Basthomi, Sekertaris Daerah Nur Solekan, anggota DPRD Kabupaten Nganjuk, jajaran Forkopimda dan jajaran kepala OPD Nganjuk.

Agenda dalam rapat yaitu pengesahan dan penetapan rancangan keputusan DPRD Kabupaten Nganjuk tentang perubahan rencana kerja tahunan 2023 dan rencana kerja tahunan 2024, perpanjangan masa tugas pansus I, pansus II, pansus III.

Diketahui, pansus I tentang pajak daerah dan retribusi daerah, pansus II tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, pansus III tentang lahan pangan pertanian berkelanjutan.

Dalam pembahasan raperda kali ini disampaikan, bahwa pihak pansus meminta perpanjangan waktu kerja, dikerenakan kerja pansus belum sepenuhnya selesai dan masih banyak permasalahan yang perlu diselesaikan.

Selain itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Nganjuk Ulum Basthomi menyebutkan bahwa rapat paripurna juga membahas tentang pengumuman pemberhentian bupati Nganjuk hasil Pilkada serentak tahun 2018.

“Sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bahwa bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota hasil pilkada serentak tahun 2018 diumumkan tentang pemberhentiannya,” terang Ulum Basthomi.

Meskipun masa jabatan Bupati Nganjuk akan berakhir pada tanggal 24 September 2023, akan tetapi pengumuman tentang pemberhentiannya bisa dilakukan paling cepat 6 bulan dan paling lambat 30 hari sebelum pemberhentiannya.

Sementara itu, untuk menindaklanjuti surat Kemendagri, terkait usulan calon nama pejabat bupati/wali kota, DPRD Kabupaten Nganjuk akan mengirimkan usulan 3 nama kepada Kemendagri sebelum tanggal 9 Agustus 2023.

 

 

 

 

 

 

Editor : Agus suprianto

Follow Berita iNews Nganjuk di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut