NGANJUK, iNewsNganjuk.id, – Hari Senin (7/8/2023). Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad, melalui Kasat Narkoba Iptu Heru Prasetya Nugroho, telah mengonfirmasi penangkapan 2 pria dengan inisial CS (44) dan AP (41) yang berasal dari Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.
Iptu Heru menjelaskan bahwa CS (44) dan AP (41) ditangkap bersama barang bukti sebanyak 7,71 gram yang diduga sebagai sabu. Penangkapan terjadi di tepi jalan di dekat rumah mereka di wilayah Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk pada Sabtu (5/6/2023).
"Kedua pengedar yang kami tangkap ini merupakan bagian dari satu jaringan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kertosono dan sekitarnya. Mereka memperoleh pasokan barang dari daerah Tulungagung," ujar Iptu Heru.
Iptu Heru menambahkan bahwa dirinya bersama tim masih mendalami informasi lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Para tersangka akan dihadapkan pada dakwaan Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami ingin mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi melalui program Wayahe Lapor Kapolres (WLK) di nomor 081331342003," tutup Iptu Heru.
Editor : Agus suprianto