get app
inews
Aa Read Next : Penangkapan Kurir Narkoba di Nganjuk: Ribuan Pil Koplo dan Sabu Disita Polisi

Jelang Pengumuman DCS, 206 Bacaleg Terancam Dicoret KPU Nganjuk

Kamis, 10 Agustus 2023 | 17:09 WIB
header img
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Nganjuk Nanang Wahyudi. Foto: iNewsNganjuk.id/Panji.

NGANJUK, iNewsNganjuk.id - Menjelang pengumuman daftar calon sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk, ternyata terdapat ratusan nama bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang terancam dicoret.

Hal ini lantaran berkas pendaftaran mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Nganjuk, Nanang Wahyudi menjelaskan, ada sebanyak 18 partai politik (parpol) yang mengajukan bakal nama bacaleg ke KPU Kabupaten Nganjuk. Di mana, jumlah totalnya sebanyak 726 orang.

Dari 726 orang bacaleg tersebut, kata Nanang, yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) sebanyak 520 orang, atau sebanyak 71,63 persen. 

"Sisanya sebanyak 206 bacaleg atau 28,37 persen dinyatakan TMS," ujar Nanang, ditemui iNewsNganjuk.id di kantornya, Rabu (9/8/2023).

Menurut Nanang, saat ini adalah tahapan pencermatan DCS oleh parpol. Di mana, dalam tahapan ini, parpol masih bisa mengganti nama bacaleg atau melengkapi kekurangan persyaratan dari nama yang dinyatakan TMS.

"Selain itu, di dalam tahap pencermatan ini parpol juga masih bisa mengganti nomor urut dan pindah dapil bacaleg," imbuhnya.

Untuk diketahui, rentang tahapan pencermatan DCS ini dimulai 6 Agustus 2023 sampai 11 Agustus 2023, atau saat ini tersisa waktu 1 hari lagi. 

Jika 206 nama belum memperbaiki atau melengkapi dokumen sampai lewat batas waktu tersebut, maka otomatis akan dicoret dan tidak akan masuk DCS.

Lebih lanjut Nanang menjelaskan, dari ratusan nama bacaleg yang dinyatakan TMS tersebut, permasalahannya bervariasi. 

"Kekurangan dokumen (bacaleg TMS) cukup variatif ya, ada yang kurang surat keterangan dari pengadilan, surat kesehatan, sampai yang sangat teknis sekali, misalnya salah upload, itu ada," ungkapnya.

Menurut Nanang, sejauh ini parpol di Kabupaten Nganjuk cukup kooperatif dalam berkoordinasi dan berkonsultasi dengan KPU Nganjuk. Khususnya dalam urusan melengkapi dokumen-dokumen persyaratan parpol maupun bacaleg.

Setelah tahapan pencermatan DCS, KPU Nganjuk akan melakukan verifikasi dokumen parpol pada 12-15 Agustus 2023. Kemudian dilanjutkan dengan penyusunan DCS pada 16-17 Agustus 2023.

"Pengumuman DCS akan disampaikan kepada publik melalui media massa pada 19 Agustus 2023," pungkas Nanang Wahyudi.

Editor : Agus suprianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut