get app
inews
Aa Read Next : Kontroversi Tanah, Eksekusi Pengadilan Nganjuk terhadap Azizah Mamik Pramono

Bagaimana Hukum Menafkahi Orang Tua Bagi Anak yang Sudah Menikah?

Jum'at, 22 September 2023 | 09:43 WIB
header img
Hukum menafkahi orang tua bagi anak yang sudah menikah. Foto : iNewsNganjuk.id/ ilustrasi.

NGANJUK, iNewsNganjuk.id - Dalam Islam, hubungan antara anak-anak dan orang tua dihargai dengan cinta dan kasih sayang. Salah satu aspek penting adalah menafkahi orang tua. Apakah seorang anak masih berkewajiban melakukan itu setelah menikah dan memiliki keluarga sendiri? Berikut penjelasan mengenai hukum menafkahi orang tua bagi anak yang sudah menikah dalam Islam.

Hukum menafkahi orang tua bagi anak yang sudah menikah 

Dalam Islam, anak memiliki kewajiban untuk menafkahi orang tuanya jika mereka membutuhkannya.

Ini ditegaskan dalam surah Al-Baqarah ayat 215:

"Kamu ditanyai tentang apa yang harus kamu nafkahkan. Katakanlah, 'Apa saja yang kamu nafkahkan, hendaklah untuk kedua orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, dan orang yang sedang dalam perjalanan.' Apa pun kebaikan yang kamu kerjakan, Allah pasti mengetahuinya."

Menurut Tafsir Ibnu Katsir, ayat ini memerintahkan untuk menafkahi orang tua sebagai tindakan baik, dan Allah akan membalasnya dengan pahala yang besar.

Jika seorang laki-laki masih memiliki kelebihan harta setelah menafkahi dirinya sendiri, keluarganya, dan istrinya, maka ia wajib menafkahi kedua orang tuanya.

Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW menyarankan untuk mulai memberikan nafkah kepada ibu, ayah, saudara perempuan, saudara laki-laki, dan kerabat terdekat setelah memenuhi kebutuhan diri sendiri.

Dengan kata lain, memberi nafkah kepada orang tua adalah tindakan berbakti yang sangat dianjurkan dalam Islam, jika memiliki kemampuan finansial.

Namun, seorang istri dalam Islam tidak memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan orang tuanya secara finansial.

Kapan anak harus menafkahi orang tua?

Seorang anak yang sudah berkeluarga dapat memberikan nafkah kepada orang tuanya jika kebutuhan keluarganya telah terpenuhi. Jika orang tua dalam kondisi miskin, usia lanjut, atau tidak dapat bekerja, dan anak memiliki kemampuan finansial lebih, maka menjadi kewajiban untuk menafkahi orang tua.

Menafkahi orang tua bagi anak yang sudah berkeluarga adalah bentuk ibadah yang penuh makna, menunjukkan kasih sayang, hormat, dan penghargaan terhadap orang tua yang telah berjuang untuk mendidik dan merawat anak-anak mereka.

Editor : Meita Nila Sari

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut