get app
inews
Aa Read Next : Penangkapan Kurir Narkoba di Nganjuk: Ribuan Pil Koplo dan Sabu Disita Polisi

Polres Nganjuk Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Pompa Air di Desa Wates

Rabu, 04 Oktober 2023 | 08:52 WIB
header img
Tersangka pencurian mesin pompa air sawah di desa Wates. Foto: iNewsNganjuk.id/Dok Polres.

NGANJUK, iNewsNganjuk.id,– Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, mengonfirmasi penangkapan pelaku pencurian mesin pompa air sawah dengan inisial SU (58) dari Desa Wates, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Selasa (3/10/2023).

Hasil penyelidikan sementara mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan dua tindakan pencurian di dua lokasi yang berbeda, yaitu milik Miran dan Sukati di Desa Wates, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.

"SU mengambil mesin Diesel pompa air sawah milik korban yang juga tetangganya. Korban dan pelaku berada dalam satu desa yang sama," ujar AKBP Muhammad.

Kasus ini dianggap meresahkan karena barang yang dicuri merupakan aset utama bagi korban yang merupakan petani, terutama selama musim kemarau seperti sekarang yang meningkatkan kebutuhan akan pengairan tanaman.

Kapolres Nganjuk mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan menggunakan layanan telepon darurat 110 serta program ‘Wayahe Lapor Kapolres’ melalui WhatsApp dengan nomor 081331342003. Kerjasama masyarakat dalam pelaporan diharapkan dapat membantu kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan lebih baik.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Fatah Meilana, menjelaskan bahwa laporan pencurian ini diterima pada Minggu, 01 Oktober 2023, sekitar pukul 03.15 WIB. Polisi segera melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap pelaku pada hari berikutnya, yakni Senin, 02 Oktober 2023, sekitar pukul 02.00 WIB.

AKP Fatah menekankan bahwa penyelidikan masih berlanjut, dengan upaya mendapatkan keterangan lebih lanjut dari pelaku. Kemungkinan adanya lokasi lain selain dua yang sudah terungkap masih menjadi fokus dalam penyelidikan ini.

"Pada saat ini, SU (58) beserta barang buktinya, yaitu dua unit pompa air, telah diamankan di Polres Nganjuk untuk proses selanjutnya. Pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana yang dapat menghadapi hukuman penjara maksimal selama 5 tahun," kata AKP Fatah.

Editor : Agus suprianto

Follow Berita iNews Nganjuk di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut