get app
inews
Aa Read Next : Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Kapolres Nganjuk Beri Apresiasi Anggotanya

Pria asal Desa Ngronggot Pemilik 580 Butir Pil Koplo Siap Edar Ditangkap Polres Nganjuk

Kamis, 05 Oktober 2023 | 14:33 WIB
header img
Tersangka pengedar pil koplo. Foto: iNewsNganjuk.id/Dok Polres.

NGANJUK, iNewsNganjuk.id,- Seorang pria  berinisial ES (23), warga Desa Ngronggot, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, telah berhasil diamankan oleh Polres Nganjuk pada Selasa, 3 Oktober 2023, sekitar pukul 22.40 WIB. Kepala Kepolisian Resor Nganjuk, AKBP Muhammad, mengonfirmasi penangkapan tersebut, Kamis (5/10/2023).

Dalam operasi yang dipimpin oleh unit Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Nganjuk, sebanyak 580 butir pil koplo siap edar berhasil disita dari tangan ES. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar 200 ribu rupiah yang diduga berasal dari hasil penjualan barang terlarang tersebut.

AKBP Muhammad menjelaskan bahwa penangkapan ES ini merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya yang saat ini telah memasuki tahap penyidikan. Informasi dari para tersangka yang telah diamankan mengarah pada ES sebagai pemasok pil koplo tersebut.

Lebih lanjut, AKBP Muhammad menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang berani mengedarkan barang haram di wilayah hukum Polres Nganjuk. Beliau berharap kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam penanggulangan penyalahgunaan narkoba.

Di sisi lain, Kasat Reserse Narkoba Iptu Heru Prasetya Nugroho, mengungkapkan bahwa pihaknya dan tim masih terus berupaya menggali informasi lebih lanjut dari tersangka untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

"Kami sedang berusaha mengungkap jaringan pil koplo ini sebesar-besarnya serta mencari asal pil koplo yang diedarkan oleh tersangka," ujar Iptu Heru.

Atas perbuatannya, ES (23) akan dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pasal tersebut mencakup pidana penjara dengan maksimal hingga 10 tahun dan denda sebanyak Rp 1 miliar.

Editor : Agus suprianto

Follow Berita iNews Nganjuk di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut