Sujito kabid penegak perda menyampaikan kegiatan sosialisasi perundang- undangan di bidang Cukai hasil tembakau ini sudah dilaksanakan lima kali. Tujuan diadakannya sosialisasi ini yakni mengenalkan kepada perundang- undangan kepada masyarakat terkait cukai.
"Para masyarakat dari linmas, babinkamtibmas dan pedagang kelontong agar mengetahui ciri-ciri dari rokok ilegal. Dengan adanya sosialisasi ini pedagang kelontong kan lebih tahu dan tidak menerima barang ilegalnya utamanya rokok ilegal," ungkap Sujito.
Sujito berharap degan adanya sosialisasi ini bisa menekan peredaran rokok ilegal. Tentunya dengan ditekanya peredaran rokok ilegal ini bisa menaikan pendapatan dari hasil tembakau bisa kita tingkatkan.
" Kegiatan sosialisasi perundang-undangan di bidang Cukai hasil tembakau ini masih terus berlangsung. Masih ada 3 kegiatan lagi, Lengkong, Sukomoro dan jatikalen. Untukmu terkahir kita akan menggandeng unsur pemuda untuk bersatu bersama - sama gempur rokok ilegal," tutupnya.
Sementara perawatan dadi bea cukai Kediri Saiful Arifin menyatakan kegiatan ini merupakan penerima dana bagi hasil cukai dan tembakau salah satunya untuk kegiatan sosialisasi perundang-undangan di bidang Cukai hasil tembakau.
" Bea Cukai ini juga tim cyber yang bertugas untuk mengawasinya peredaran rokok secara online. Rokok ilegal disini memiliki lima ciri yakni tidak dilekati pita cukai, memakai pita rokok bekas, produk rokok memakai pita rokok palsu, salah peruntukan, Misalkan rokoknya SKM namun dilekati pita cukai SKT,.yang terakhir memakai pita cukai milik perusahaan lain," ungkapnya.
Harapannya untuk masyarakat walaupun harga rokok naik, tetap mengkonsumsi rokok resmi bukan rokok ilegal. Karena rokok oleh tidak membayar pungutan Negara dan tidak melalui tahap- tahap pengujian dan lebih merugikan untuk Pemerintah dan menganggu kesehatan masyarakat karena tidak melalui pengujian terlebih dahulu.
Editor : Meita Nila Sari