NGANJUK, iNewsNganjuk.id,- Polres Nganjuk di bawah kepemimpinan AKBP Muhammad, berhasil membongkar sindikat pengedar pil koplo, yang mengakibatkan penangkapan tiga tersangka, yaitu HM (40), ST (26), seorang perempuan asal Surabaya, dan MR (30), seorang laki-laki asal Sidoarjo, Kamis (26/10/2023).
Ketiga tersangka ini ditangkap di rumah masing-masing pada tanggal 24 Oktober 2023, dengan total 33 ribu butir pil koplo yang diamankan dari mereka. Pil-pil ini dikemas dalam 33 botol, masing-masing berisi 1000 butir.
AKBP Muhammad mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat melalui layanan program Wayahe Lapor Kapolres (WLK) WhatsApp dengan nomor 081331342003. Menurutnya, penangkapan ini tidak terjadi tanpa partisipasi masyarakat.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Heru Prasetya Nugroho, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang pengiriman paket berisi pil koplo melalui salah satu jasa pengiriman.
“Setelah menerima informasi ini, pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif yang akhirnya mengarah pada penangkapan tiga tersangka secara berturut-turut,” tutur Iptu Heru.
Kasus ini masih dalam tahap pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, mengingat jumlah besar barang bukti pil koplo yang berhasil disita. Para pelaku akan dihadapkan pada Pasal 435 Undang-Undang RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun, sebagaimana diatur dalam subsider Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.
Editor : Agus suprianto