NGANJUK, iNewsNganjuk.id - Calon Perangkat Desa (Perades) di Plosoharjo, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, sedang menghadapi gugatan dari enam calon yang tidak berhasil dalam seleksi. Gugatan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, dengan dasar dugaan adanya kecurangan dalam ujian pengisian Perades yang menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) yang melibatkan perguruan tinggi.
Proses ujian pengisian Perangkat Desa (Perades) di Plosoharjo dilaksanakan oleh panitia pada Senin (2/11/2023) di sebuah hotel di Kabupaten Nganjuk.
Pada saat itu, terdapat 4 posisi perangkat yang kosong di Desa Plosoharjo, meliputi Sekretaris Desa (Carik), Kepala Dusun (Kasun) Pandanarum atau Kamituwo, Kepala Seksi (Kasi) Keuangan, serta Kasi Pemerintahan atau Jogoboyo 1 dan Jogoboyo 2.
Salah satu dari para penggugat, Khoirul Arif Basuki, yang saat itu mencalonkan diri sebagai Kasun Pandanarum, ketika dihubungi melalui ponselnya mengonfirmasi bahwa mereka telah mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya.
"Gugatan telah resmi diterima oleh PTUN Surabaya dengan nomor perkara 1/G/2024/PTUN.SBY. Penanganan gugatan ini telah diserahkan kepada pengacara Puthut Bayu Seno, SH," ungkapnya pada Rabu (3/1/2024).
Arif menyatakan bahwa sebelum mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya, pihaknya telah mencoba mediasi dengan panitia seleksi Perangkat Desa (Perades), namun upaya mediasi tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.
"Kami mencurigai adanya ketidakwajaran dan kecurangan selama ujian dengan menggunakan metode CAT. Dari empat calon yang berhasil lolos, nilai mereka sama; pada saat itu, calon Carik dan Kasun Pandanarum mendapatkan nilai yang identik, yaitu 59 dari 120 soal. Sementara untuk Jogoboyo 1 dan Jogoboyo 2, masing-masing meraih nilai 58,5 dan 58 dari 120 soal," ungkapnya.
Arif menambahkan adanya kejanggalan lain, yaitu empat soal yang tidak dapat dijawab oleh peserta ujian karena tidak ada jawaban yang sesuai dalam opsi pilihan. Sebagai contoh, pada soal 1 ditambah 1 yang seharusnya jawabannya 2, namun angka 2 tidak tersedia dalam opsi jawaban.
Arif menyoroti aspek nilai, mengemukakan, "Disamping itu, jika terdapat 120 soal dengan total nilai 60, berarti setiap soal dinilai 0,5. Jika terdapat 4 soal yang tidak terjawab, total nilai tertinggi seharusnya mencapai 58. Namun, terdapat nilai 59 dan 58,5. Dari mana asal nilai-nilai tersebut?"
Mengenai empat soal yang tidak terjawab, Arif mengakui bahwa tidak banyak yang dapat dilakukannya karena tata tertib menyatakan bahwa tidak boleh membuat gaduh selama berlangsungnya ujian.
Pada tanggal 28 September 2023, panitia membacakan Tata Tertib (Tatib) ujian, yang salah satu larangannya adalah untuk tidak membuat gaduh. Arif menyatakan bahwa mereka tidak berani melakukan protes karena khawatir dianggap mengganggu ketertiban, dengan konsekuensi kemungkinan dikeluarkan dari lokasi ujian.
Arif juga menyoroti kecepatan pelantikan Perangkat Desa (Perades) yang dilakukan begitu cepat, yaitu hanya dalam waktu 2 hari setelah ujian selesai. Sebanyak 4 Perades baru langsung dilantik oleh Jarwa Kepala Desa Plosoharjo, dan hal ini juga diungkapkan dalam gugatan mereka.
Di sisi lain, Sholikin, Ketua Panitia Seleksi Pengisian Perades Plosoharjo, mengakui bahwa mereka sudah mengetahui kemungkinan gugatan. Hal ini dianggapnya wajar.
"Kemarin melakukan mediasi di Kecamatan tetapi tanpa mencapai kesepakatan," tutur Sholikin.
Sholikin menyebutkan bahwa jika gugatan diajukan, mereka siap memberikan keterangan di pengadilan.
Sholikin menjelaskan bahwa tugas panitia pengisian Perades sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub), dan mereka telah menjalani seluruh tahapan proses seleksi. Ini mencakup sosialisasi, penerimaan pendaftaran, seleksi persyaratan, penetapan calon, penerimaan hasil penjaringan, dan pengumuman langsung.
Terkait ujian penjaringan dengan metode Computer Assisted Test (CAT), Sholikin mengungkapkan bahwa panitia bekerja sama dengan perguruan tinggi di Surabaya. Perguruan tinggi tersebut bertanggung jawab atas penyusunan soal dan pelaksanaan ujian, sehingga panitia tidak memiliki keterlibatan langsung dalam materi ujian.
Sholikin menambahkan bahwa jumlah peserta ujian Perades sebanyak 23 orang, meskipun sebenarnya terdapat 24 pendaftar, namun satu orang gugur karena melebihi batas usia. Ia menyebut istilah 'ketuweken' sebagai alasan diskualifikasi, merujuk pada usia yang dianggap terlalu tua.
Editor : Meita Nila Sari