NGANJUK, iNewsNganjuk.id,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk menggelar rapat paripurna. Acara ini berlangsung dengan tertib dan khidmat di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk pada Rabu, (31/1/2024).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono, dihadiri oleh Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Nganjuk Ulum Basthomi, anggota DPRD Kabupaten Nganjuk, OPD, dan Forkopimda Kabupaten Nganjuk.
Agenda dalam rapat paripurna membahas terkait Pengesahan dan Penetapan Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Nganjuk tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk No 1 Tahun 2016 Tentang Desa.
Pj Bupati Sri Handoko menjelaskan bahwa ini merupakan perubahan ketiga peraturan Daerah Nomor 1 tahun tentang desa, revisi dilakukan karena menyesuaikan keputusan atau peraturan yang ada diatasnya.
“Dari laporan dinas PMD tentang masa batas usia 60 tahun untuk perangkat desa dan termasuk masalah penghargaan jika perangkat yang sudah menjabat mengalami pensiun yang sebelumnya sesuai kemampuan, sekarang disesuaikan menurut peraturan menjadi 50 persen berdasarkan pengelolaan bengkok,” tutur Sri Handoko.
Editor : Agus suprianto