MALANG, iNewsNganjuk.id,- Dalam rangka menjaga kondisi keamanan menjelang Pemilu 2024, Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil menangkap 10 tersangka yang terlibat dalam 29 kasus pencurian dan penadahan kendaraan bermotor (curanmor) di beberapa wilayah Kabupaten Malang.
Menurut Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, upaya penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen Polres Malang untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat. "Kami tidak akan membiarkan kejahatan curanmor merajalela di wilayah kami," tegasnya dalam konferensi pers di Polres Malang.
Penangkapan 10 tersangka ini dilakukan sejak Januari 2024 hingga 9 Februari 2024, berdasarkan laporan polisi dari beberapa kecamatan seperti Bululawang, Gondanglegi, Turen, Dampit, Tirtoyudo, Bululawang, dan Wonosari.
"Dari hasil operasi tersebut, kami berhasil mengamankan 8 tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor dan 2 tersangka penadah," ungkap Kompol Imam Mustolih.
Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan bermotor, kunci T, palu, dan mesin gerinda. Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku meliputi merusak kunci kendaraan serta berpura-pura menolong korban kecelakaan lalu membawa lari kendaraan korban.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat sesuai hukum yang berlaku. "Pelaku pencurian akan dihadapkan pada Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sementara pelaku penadahan akan dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," jelasnya.
AKP Gandha juga mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati saat membeli kendaraan bermotor. "Periksa kelengkapan surat kendaraan sesuai dengan BPKB untuk menghindari terjerat dalam tindak pidana penadahan," tambahnya.
Dengan demikian, upaya Polres Malang dalam menangani kasus curanmor ini memberikan sinyal positif terhadap upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Pemilu 2024.
Editor : Meita Nila Sari