NGANJUK, iNewsNganjuk.id, - Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad, mengonfirmasi penangkapan seorang pria berinisial HS (37), warga Desa Cengkok, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, yang diduga menjadi kurir narkoba pada Selasa (14/05/2024).
AKBP Muhammad menjelaskan bahwa penangkapan tersebut terjadi pada Sabtu (11/05/2024). Saat itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu kantong plastik klip berisi sabu seberat 1,13 gram. HS mengaku membeli sabu tersebut dari ID alias Penthung, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penyelidikan lebih lanjut membawa petugas ke rumah ID di Desa Cengkok, Kecamatan Ngronggot. Di sana, petugas menemukan dan menyita barang bukti tambahan berupa satu kardus yang berisi 72 lop atau 72.000 butir pil LL (koplo) dan satu paket sabu seberat 44,1 gram. Namun, ID alias Penthung berhasil melarikan diri dan hingga kini masih buron.
"Barang bukti yang terakhir tersebut kami amankan di rumah ID alias Penthung, warga Desa Cengkok, Kecamatan Ngronggot. Namun, sayang, ia lolos dari penangkapan dan saat ini telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar AKBP Muhammad.
HS bersama dengan barang bukti yang ditemukan telah diserahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Agus suprianto