Nganjuk, iNewsNganjuk.id - Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro memberikan penjelasan terkait kegiatan yang dilakukan oleh Polsek Baron pada Minggu, 29 Desember 2024. Pengecekan tersebut dilakukan di sebuah pekarangan kosong yang terletak di Dusun Sumurputat, Desa Katerban, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, yang diduga sebagai lokasi sabung ayam ilegal.
Kapolres Nganjuk menegaskan, "Kami akan terus berupaya secara preventif untuk mencegah segala bentuk perjudian dan aktivitas ilegal lainnya," pada Senin, 30 Desember 2024.
Kapolsek Baron, IPTU Harsono, menjelaskan bahwa pengecekan dimulai pada pukul 16.00 WIB, melibatkan Unit Reskrim dan anggota Samapta Polsek Baron. "Kami menerima laporan dari masyarakat dan segera memeriksa lokasi yang diduga menjadi tempat sabung ayam. Namun, hasilnya kami tidak menemukan adanya praktik perjudian tersebut," tambahnya.
Editor : Agus suprianto