get app
inews
Aa Text
Read Next : Begini Aturan PTSL Program Sertifikat Tanah untuk Masyarakat , Awas Penyimpangan

RSUD Lama Kertosono Jadi Karaoke dan Kost Jam-Jaman Setelah Izin UMKM Ditolak Pemda

Sabtu, 04 Januari 2025 | 08:24 WIB
header img
RSUD Lama Kertosono Jadi Karaoke dan Kost Jam-Jaman Setelah Izin UMKM Ditolak Pemda. Foto : iNewsNganjuk.id/Sherly

Nganjuk, iNewsNganjuk.id – RSUD Lama Kertosono, yang sebelumnya diajukan untuk kegiatan UMKM, kini beralih fungsi menjadi tempat karaoke, warung, dan kos-kosan. Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Nganjuk sebelumnya menerima permohonan izin dari pihak yang tidak diketahui identitasnya untuk mengubah bangunan tersebut menjadi tempat UMKM. Namun, izin tersebut ditolak karena rencana awal adalah mengembalikan fungsi bangunan itu sebagai rumah sakit.

Kepala Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Suharono, menjelaskan bahwa pengajuan izin tersebut dilakukan pada Oktober 2024 namun ditolak. "Kami menolak permohonan izin itu karena lokasi tersebut seharusnya digunakan kembali sebagai rumah sakit. Kami pun datang untuk memberikan peringatan kepada pihak yang mengelola, karena belum ada izin untuk mengelola aset daerah ini," ujarnya, Jumat (3/1/2025).

Awalnya, pengajuan izin tersebut mengusulkan RSUD Lama digunakan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang kuliner. Namun, seiring berjalannya waktu, bangunan tersebut malah disalahgunakan untuk kegiatan lain, seperti tempat karaoke, warung kopi, dan kos-kosan jam-jaman, tanpa izin yang sah.

Suharono menambahkan, ia sudah menerima laporan dari masyarakat mengenai kegiatan ilegal tersebut. "Awalnya untuk UMKM, namun ternyata sekarang digunakan untuk hal lain, seperti karaoke dan kos-kosan. Kami sudah memperingatkan mereka dan terus menerima laporan dari masyarakat," jelasnya.

Setelah penemuan tersebut, Suharono mengungkapkan bahwa pihak pengelola, Kepala Desa Banaran, dan Camat Kertosono telah sepakat untuk menghentikan kegiatan ilegal di tempat tersebut. "Pada 21 Desember lalu, kami sudah mencapai kesepakatan untuk menghentikan kegiatan tersebut," ujarnya.

Untuk saat ini, Suharono menyatakan bahwa pihak pengelola hanya diberikan peringatan dan telah mulai memindahkan barang-barangnya. Ia juga menegaskan bahwa tidak akan ada penyegelan atau penutupan tempat tersebut karena tidak ada izin resmi yang dikeluarkan untuk penggunaan aset negara tersebut. "Kami hanya menghimbau agar kegiatan tersebut dihentikan," katanya.

Setelah dilakukan inspeksi oleh Satpol PP, Inspektorat, anggota DPRD Nganjuk Komisi 4, Camat Kertosono, dan Kepala Desa Banaran, terungkap bahwa 11 ruangan digunakan untuk kegiatan ilegal. Sebanyak 9 kamar rawat jalan digunakan sebagai kamar kost, dengan 3 di antaranya sudah dilengkapi kasur, meja, AC, dan kamar mandi dalam. Sementara 1 ruangan besar digunakan untuk karaoke, dan 1 lainnya menjadi warung kopi.

Editor : Agus suprianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut