get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Nganjuk Gelar Upacara dan Tasyakuran HUT Satpam ke-44

Polres Nganjuk Tangkap Tiga Pengedar Narkoba Jenis Sabu dan Pil Dobel L

Sabtu, 11 Januari 2025 | 10:29 WIB
header img
Polres Nganjuk Tangkap Tiga Pengedar Narkoba Jenis Sabu dan Pil Dobel L. Foto : iNewsNganjuk.id/Dok.Polres

Nganjuk,iNewsNganjuk.id – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menangkap tiga tersangka pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi yang berlangsung pada 8 hingga 9 Januari 2025.

Tersangka yang ditangkap berinisial RT (22) dan MT (26) yang berasal dari Desa Nglawak, Kecamatan Kertosono, serta MH (24) dari Desa Mekikis, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri.

Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan pengembangan dari tertangkapnya RT yang kedapatan membawa sabu seberat 0,49 gram, yang diakuinya diperoleh dari tersangka MY.

"Dalam penangkapan RT, kami berhasil menyita barang bukti berupa sabu, kendaraan bermotor, serta ponsel yang digunakan oleh para tersangka untuk bertransaksi," kata Kapolres, Jumat (10/1/2025).

Di rumah tersangka MY, petugas menemukan sabu seberat 0,51 gram beserta pembungkusnya, sebuah dompet coklat, dan ponsel merk Tecno.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan bahwa tersangka MY mengaku memperoleh sabu tersebut dari tersangka MH.

"Selanjutnya, saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka MH, kami menemukan sabu seberat 4,01 gram, 43 botol plastik berisi Pil Dobel L yang masing-masing berisi 1.000 butir, uang tunai sebesar Rp 1.000.000, timbangan digital, dan beberapa paket sabu yang disembunyikan dalam tas selempang," ujar IPTU Sugiarto.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp 10 miliar.

“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar,” tambah Kasat Resnarkoba.

 

Editor : Agus suprianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut