Bupati Nganjuk Larang Wisuda dan Study Tour yang Tak Relevan dengan Pembelajaran

Nganjuk.iNewsNganjuk.id – Pemerintah Kabupaten Nganjuk resmi melarang penyelenggaraan kegiatan wisuda dan study tour yang dinilai tidak mendukung proses pembelajaran dan pengembangan karakter siswa. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nganjuk Nomor 400.3.1/18/411.010/2025 yang ditandatangani pada 16 April 2025.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan PAUD (TK, KB, SPS, dan TPA), SD, dan SMP negeri maupun swasta se-Kabupaten Nganjuk.
Dalam edaran tersebut, Bupati Marhaen Djumadi menegaskan dua poin utama:
1. Sekolah dilarang melaksanakan kegiatan wisuda maupun study tour/karya wisata yang tidak berkaitan langsung dengan proses pendidikan dan penguatan karakter peserta didik.
2. Sekolah diperbolehkan menggelar kegiatan pelepasan kelulusan, namun harus dilaksanakan secara sederhana, kreatif, dan inovatif di lingkungan sekolah atau gedung milik pemerintah, serta tidak membebani orang tua murid.
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem pendidikan yang lebih bermutu, inklusif, dan berkelanjutan di Kabupaten Nganjuk.
"Surat edaran ini kami sampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh satuan pendidikan," tutup Marhaen.
Editor : Agus suprianto