get app
inews
Aa Text
Read Next : Rumah dan Mobil di Kwagean Loceret Terbakar, Diduga Akibat Rokok Saat Sedot Bensin

Edarkan Obat Keras, Pria Asal Kediri Ditangkap Polisi di Nganjuk

Senin, 28 April 2025 | 16:28 WIB
header img
Terduga pelaku, HN (36) dan barang bukti okerbaya serta sepeda motor yang diamankan pihak kepolisian. Foto : iNewsNganjuk/John.

Nganjuk.iNews.id – Seorang pria asal Desa Kaliboto, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, ditangkap polisi karena terlibat peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah Baron, Nganjuk. Pelaku berinisial HN (36) itu ditangkap pada Minggu malam (27/4) dan kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

Penangkapan HN bermula dari laporan masyarakat melalui program Wayahe Lapor Kapolres (WLK). Saat digeledah, petugas menemukan 1.000 butir pil dobel L yang disimpan dalam kantong kresek hitam. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai Rp200 ribu, sebuah ponsel, dan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam.

"HN kami amankan di sebuah rumah di Dusun Kandangan, Desa Waung, Kecamatan Baron. Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial AR, yang saat ini masih dalam pengejaran," ujar Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, Senin (28/4).

IPTU Sugiarto menambahkan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras berbahaya lainnya di wilayah Nganjuk dan sekitarnya.

Sementara itu, Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso mengapresiasi masyarakat yang aktif melaporkan tindak pidana melalui WLK. Ia menilai kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Kami berterima kasih atas kepedulian masyarakat yang telah melaporkan melalui WLK. Ini bukti nyata komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari peredaran obat terlarang,” ujar Kapolres.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana, terutama yang berkaitan dengan peredaran narkoba dan obat keras berbahaya, melalui saluran yang telah disediakan.

Editor : Agus suprianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut