get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Desak Penindakan Serius Terhadap Truk ODOL, Jalan Kembali Rusak

Putusan PTUN Belum Dijalankan, Kades Perning Dinilai Abaikan Hukum

Selasa, 29 April 2025 | 15:50 WIB
header img
Kepala Desa Perning, Sahari saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (29/4). Foto : iNewsNganjuk/John.

Nganjuk.iNews.id – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pembatalan pengangkatan perangkat desa di Desa Perning, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk, belum dijalankan hingga hari ini, Selasa (29/4). Padahal, putusan tersebut telah dikeluarkan sekitar 3 bulan lalu, tepatnya pada 22 Januari 2025.

Dalam putusannya, PTUN membatalkan pengangkatan Wahyu Setiawan sebagai Kepala Dusun Seloguno dan memerintahkan Kepala Desa Perning, Sahari, untuk mengangkat Andri Setiyawan sebagai pengganti.

Namun hingga kini, Sahari belum melaksanakan putusan tersebut. Ia beralasan bahwa peraturan daerah yang dijadikan dasar pertimbangan hakim bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.

“Saya konfirmasi ke teman-teman, sepertinya ada benturan antara Perda dan undang-undang,” kata Sahari saat ditemui di kantornya, Selasa (29/4).

Sahari juga menyebut kondisi lingkungan masyarakat yang kondusif menjadi pertimbangan lain. Ia mengklaim keputusannya mempertahankan Wahyu Setiawan bertujuan untuk menjaga ketenangan warga.

“Daripada terjadi gejolak, saya memilih tidak melaksanakan putusan PTUN karena warga merasa tenang,” ujarnya.

Selain itu, Sahari mengaku masih menunggu arahan dari Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) serta Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Ia mengatakan, pihak-pihak terkait masih mempelajari isi putusan tersebut.

“Jumat kemarin saya bertemu Pak Asisten, katanya masih dipelajari dulu,” ungkapnya.

Sahari juga mempertanyakan sanksi hukum apabila dirinya tidak melaksanakan putusan tersebut. “Saya ini awam hukum. Kalau tidak melaksanakan putusan, apa sanksinya? Apalagi sudah melewati batas waktu,” katanya.

Sementara itu, Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi telah menginstruksikan agar Kepala Desa Perning menindaklanjuti putusan PTUN sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Kita instruksikan untuk menindak lanjuti sesuai prosedur," katanya saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Selasa (29/4).

Editor : Agus suprianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut