get app
inews
Aa Text
Read Next : Putusan PTUN Belum Dijalankan, Kades Perning Dinilai Abaikan Hukum

Polisi Gerebek Rumah Warga Lengkong, 423 Butir Pil LL Diamankan

Selasa, 29 April 2025 | 18:10 WIB
header img
Tersangka TA (33) beserta barang bukti yang disita polisi. Foto : iNewsNganjuk/John.

Nganjuk.iNews.id – Seorang pria berinisial TA (33), warga Dusun Sumberjo, Desa Ngringin, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk, diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Nganjuk pada Minggu (27/4). Dari penggeledahan, polisi menyita total 423 butir pil dobel L dari kasus ini.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari diamankannya tiga pemuda yang berada di teras rumah TA. Ketiganya kedapatan membawa pil koplo dan mengaku memperoleh barang tersebut dari TA.

"IN warga Desa Ngepung membawa 32 butir, FY dari Desa Jaan mengantongi 8 butir, dan DV asal Desa Bangle kedapatan menyimpan 16 butir. Pengakuan mereka mengarah kepada TA sebagai sumber barang," ujarnya saat dikonfirmasi Selasa siang (29/4).

Dari hasil penggeledahan terhadap TA, polisi menemukan pil LL dalam tiga plastik klip berisi masing-masing 200, 50, dan 37 butir, serta 80 butir lainnya yang dibungkus menggunakan grenjeng rokok. Barang-barang tersebut disimpan di dalam kardus bekas dan diletakkan di jok motor milik pelaku.

Selain ratusan butir pil terlarang, petugas juga menyita satu unit sepeda motor dan sebuah handphone yang diduga digunakan untuk transaksi. Kasus ini masih dikembangkan lebih lanjut, dengan memburu seorang pria berinisial S di wilayah Pare yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, membenarkan pengungkapan kasus peredaran obat keras tanpa izin tersebut.

"Benar, tersangka TA diamankan beserta barang bukti pil berlogo LL dalam jumlah besar. Ia akan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar," tegasnya.

Editor : Agus suprianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut